Polisi di Maluku Tegas Tak Akan Kompromi dengan PETI di Gunung Botak

Share:


satumalukuID  - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan  tidak akan ada kompromi dan terus dilakukan proses hukum terhadap Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Gunung Botak, Buru, Maluku. 

 "Saya dari awal sudah menyampaikan tidak ada kompromi dan proses hukum siapapun yang terbukti melakukan illegal mining di Gunung Botak," kata Kapolda Maluku, di Ambon, Selasa (22/5/2023).


Ia mengaku, hingga saat ini pihaknya terus dan tetap konsisten melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku

 

Menurutnya, pengelolaan pertambangan ilegal di Pulau Buru, mengakibatkan kerusakan lingkungan dan alam di sana. Pengelolaan yang tidak baik, akan membahayakan kelangsungan kehidupan manusia maupun lingkungan.

 

"Presiden Jokowi sejak  2019 telah memerintahkan untuk menutup dan meninjau kembali perijinan serta pengelolaan untuk penambangan tersebut," katanya menegaskan. 


Sampai saat ini, izin baru tentang penambangan di Gunung Botak belum turun dari Pemerintah pusat. 

 

Harusnya, semua pihak terkait memperjuangkan hal ini, agar Pemerintah pusat bisa segera menurunkan atau mengeluarkan izin. Sehingga jelas pengelolaannya, dan kontribusinya untuk rakyat maupun jelas juga pengelolaan lingkungannya.

 

“Tapi fakta di lapangan bahwa muncul persoalan dan penambangan-penambangan liar yang sporadis. Bahkan sudah banyak yang bermain baik untuk kepentingan kelompok maupun pribadi masing-masing,” ungkapnya. 

 

Ia mengaku, pemerintah provinsi, dan TNI Polri sempat melakukan pengamanan secara terpadu. Seiring berjalannya waktu, kebutuhan anggaran pemerintah tidak cukup hanya untuk mengamankan Gunung Botak. 

 

Oleh karena itu, dukungan anggaran dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru. Dengan dukungan anggaran tersebut, pengamanan penambangan ilegal kemudian dilanjutkan oleh Pemkab Buru, Polres maupun Kodim. 

 

Namun dukungan anggaran tersebut juga tidak bertahan lama untuk mengurusi pengamanan Gunung Botak yang wilayahnya cukup luas.

 

"Sampai saat ini Polda dan Polres telah melakukan Gakkum (penegakan hukum) di sana sebanyak 13 kasus dengan 30 orang tersangka,"  kata Kapolda menyebutkan.

 

Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami kondisi yang saat ini terjadi di Gunung Botak. Dengan demikian, tidak serta merta selalu menyalahkan Polri dalam penegakan hukum.

 

"Dengan paham situasi dan kondisi di sana tentu  tidak bijak kalau sedikit-sedikit yang disalahkan Polri karena tidak menegakkan hukum di sana. Padahal persoalan di sana sangat kompleks, yang diawali perizinan yang tidak jelas, masalah klaim tanah adat dari beberapa raja yang saling gugat, dan banyaknya pemodal luar dan pemain yang melibatkan beberapa pihak di masyarakat," ucap Kapolda. (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini