KPU Kota Ambon Terima Pendaftaran Bacaleg PDI Perjuangan

Share:


satumalukuID - Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  yang mendaftarkan  35 caleg untuk berlaga pada  pemilihan umum (Pemilu) 2024 memperebutkan kursi DPRD setempat.

 "Setelah dibuka sejak 1 Mei 2023 PDI Perjuangan menjadi partai pertama yang mendaftar di hari ke 11 masa pengajuan dan pendaftaran bacaleg," kata Ketua KPU Kota Ambon, M. Shadek Fuad, di Ambon, Jumat (12/5/2023).

Ia mengatakan, dokumen yang disampaikan PDIP telah diperiksa kelengkapan berkas secara fisik dan dinyatakan diterima.

KPU telah menerima dokumen fisik yang diserahkan parpol yakni Model B pengajuan Parpol, daftar bakal calon dan surat persetujuan dari DPP.

Serta dokumen yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yakni model B pengajuan Parpol, daftar bakal calon dan surat persetujuan dari DPP, serta dokumen persyaratan administrasi bakal calon, seperti KTP, KTA parpol dan dokumen lainnya.

KPU juga mengimbau kepada parpol lainnya untuk dapat memanfaatkan waktu pendaftaran sebaik mungkin sesuai tahapan hingga 14 Mei 2023, karena  tidak ada perpanjangan jadwal pendaftaran.

"Tahapan pendaftaran hingga  14 Mei 2023 pukul 23.59 WIT, tidak lagi ada tambahan waktu pendaftaran, kami imbau parpol manfaatkan waktu ini dengan efektif," ujarnya.

Dijadwalkan Jumat (12/5) empat parpol telah mengajukan surat pemberitahuan pengajuan, yang terkonfirmasi yaitu Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat dan PAN.

Ketua DPC PDI Kota Ambon, Gerald Mailoa mengatakan, seluruh tahapan pengajuan berkas bacaleg telah dilakukan baik berkas fisik dan maupun lewat sistem.  (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini