Kasatpol PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Share:

JPU Kejari Seram Bagian Timur Rido Sampe, SH menuntut Kasatpol PP Kabupaten SBT Abdullah Rumain SP.d selama delapan tahun penjara. (17/5/2023)

satumalukuID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Abdullah Rumain, yang didakwa dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2020, divonis delapan tahun penjara.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Typikor di juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,' kata JPU Kejari SBT Rido Sampe di Ambon, Rabu (17/5/2023).

Tuntutan JPU tersebut disampaikan dalam rapat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Lutfi Alzagladi didampingi oleh dua juri anggota.

Jaksa Penuntut Umum meminta agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 250 juta dan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

Terdakwa dan saksi Abdul Gawi Wayabula (dalam BAP tersendiri) juga dituntut secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp952 juta.

"Sehingga masing-masing terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 476 juta," ujar JPU dalam tuntutannya.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun. (Daniel Leonard/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini