Buruh TKBM yang Selundupkan Kanguru Pohon dari Papua Jadi Tersangka

Share:


satumalukuID - Seorang Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Jayapura (Papua) berinisial MY ditetapkan penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sebagai tersangka dugaan penyelundupan satwa endemik jenis kanguru pohon yang dilindungi oleh undang-undang.

"MY dijadikan sebagai tersangka setelah diamankan sejak 15 Mei 2023 dalam sebuah kamar di atas KM Dobonsolo bersama barang bukti berupa tujuh ekor kanguru pohon asal Papua," kata Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Kamis (18/5/2023).

Penetapan tersangka terhadap MY dilakukan karena cukup bukti, sementara satu orang lainnya berinisial S yang merupakan ABK KM Dobonsolo tidak dijadikan tersangka sebab kurangnya bukti dan hanya dijadikan saksi dalam perkara ini.

MY dijadikan tersangka karena terbukti secara sengaja membawa tujuh satwa endemik khas Papua yang dilindungi UU dan dikenakan pasal 40 ayat 2 serta pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati.

Ancaman hukumannya selama lima tahun penjara serta membayar denda maksimal Rp100 juta.

Menurut Julkisno, polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka apakah perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali dan berdiri sendiri atau ada sindikatnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, awalnya MY mengelak namun akhirnya dia mengakui hanya sebagai pengantar satwa endemik tersebut dan pemiliknya ada bersama dirinya di atas kapal.

"MY yang tertangkap di atas KM Dobonsolo bersama barang bukti tujuh ekor kanguru pohon asal Papua tetapi oknum yang disebut sebagai pemilik barang tidak ditemukan saat penggeledahan," jelas Julkisno.

Kemudian menyangkut laporan awal BKSD Papua ke BKSDA Maluku kalau satwa endemik yang dilindungi ini ada 20 ekor kanguru pohon ditambah burung kakatua dan nuri.

Namun setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan tujuh ekor kanguru pohon dan polisi sudah berkoordinasi dengan pihak KM Dobonsolo untuk melakukan penggeledahan. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini