DPRD Terima Pengajuan Pengunduran Diri Wakil Wali Kota Ternate

Share:

Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman.

satumalukuID - DPRD kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menerima pengajuan pengunduran diri Wakil Wali Kota (Wawali) Ternate Jasri Usman sebagai syarat untuk maju sebagai calon anggota DPR-RI daerah pemilihan Malut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Sesuai mekanisme, surat pernyataan pengunduran diri Wawali Ternate Jasri Usman telah disampaikan DPRD melalui pengurus DPW PKB Malut," kata Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy dihubungi, Sabtu (29/4/2023).

Dia mengatakan, sesuai ketentuan, DPRD Ternate akan melihat beberapa ketentuan mekanisme pengajuan, guna mengeluarkan surat tanda terima ke Pengurus DPW PKB Malut.

Permohonan pengunduran diri dari jabatan Wawali Kota Ternate yang juga Ketua DPW PKB Malut itu resmi diterima oleh DPRD Kota Ternate, Jumat (28/04).

Selain itu, dalam ketentuan telah diatur untuk pengajuan surat pengunduran diri dilakukan sebagai syarat pencalonan anggota DPR RI dapil Malut sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengisyaratkan pejabat Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, Wakil Bupati yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR maka harus mengundurkan diri. 

Begitu pula, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang pengunduran diri Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR bahwa sepanjang surat pemberhentian secara tetap oleh Mendagri maka jabatan sebagai Wakil Wali Kota masih tetap serta hak dan kewajiban masih berjalan sampai dengan Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan pada 10 November  2023.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Malut, Muksin Amrin ketika dikonfirmasi menyatakan, DPW PKB Maut telah menyerahkan surat pengunduran diri Wawali Ternate Jasri Usman ke DPRD Ternate, karena merupakan syarat calon, maka harus diajukan ke KPU, karena KPU membuka pendaftaran pada 01 Mei-14 Mei 2023.

Oleh karena itu, DPW PKB masih menunggu prosesnya masih berjalan dan mudah-mudahan sebelum DCT keluar, surat penetapan pemberhentian dari Kemendagri diterbitkan.

Selain itu, PKB telah menyiapkan dua surat yaitu surat pernyataan pengunduran diri dan surat tanda Terima dari DPRD Ternate dan terkait dengan keputusan Mendagri tentang pemberhentian secara tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan ketentuan Wawali Ternate hingga kini, tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai Wakil Wali Kota Ternate sampai surat pemberhentian dari Kemendagri dikeluarkan. 

Sedangkan, Wawali Ternate, Jasri Usman dihubungi menyatakan, pengunduran diri sebagai Wawali Kota Ternate merupakan ketentuan yang diatur, karena telah masuk sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPR-RI dapil Malut, harus mengajukan pengunduran diri dari jabatan. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini