BKSDA Maluku Amankan 91 Ekor Satwa Dilindungi di Kepulauan Aru

Share:

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan 91 ekor satwa liar jenis burung dilindungi undang-undang di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Photo: Ho-BKSDA provinsi Maluku/ant

satumalukuID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan 91 ekor satwa liar jenis burung dilindungi undang-undang di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

"Ke-91 ekor satwa liar dilindungi terdiri dari 72 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), dua ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 15 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan dua ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata)," kata Kepala BKSDA Provinsi Maluku Danny Pattiprilihy di Ambon, Jumat (14/4/2023).

Ia menyatakan, puluhan burung tersebut berhasil diamankan dari para penampung serta penjual satwa di sekitaran Pasar Jargaria Kota Dobo, serta di atas kapal logistik KM. Nusantara 1 Jakarta yang sementara bersandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Dobo Kabupaten Kepulauan Aru.

Ia mengatakan, kegiatan operasi peredaran TSL Illegal dilaksanakan gabungan melibatkan Balai KSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru dengan sandi operasi yaitu "Operasi Senyap".

Istilah Operasi Senyap merupakan salah satu strategi yang digunakan petugas untuk bentuk informasi dan pergerakan petugas tidak diketahui para tersangka, sehingga rahasia informasi dari rencana operasi aman dari kebocoran.

Selain barang bukti sebanyak 91ekor satwa liar, turut diamankan enam orang pemilik serta penjual satwa tersebut, dan saat ini kasusnya sedangan diproses penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru.

Seluruh tersangka dikenakan dengan pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan tuntutan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 Juta.

Ia menjelaskan, barang bukti 91ekor satwa liar saat ini telah diamankan di kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk direhabilitasi, dikarantina dan diperiksa kesehatan satwa.

Proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan harus dilakukan karena dari hasil pengamatan petugas, terdapat beberapa ekor burung kondisinya sakit yang mungkin diakibatkan terjadi pada saat penangkapan di alam dan proses pengangkutan.

Sedangkan untuk tindak lanjut penanganan kasus perdagangan dan pengangkutan satwa, akan dikoordinasikan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru untuk membongkar jaringan dan sindikat peredaran satwa yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.

Danny menambahkan, pihaknya mengapresiasi seluruh petugas yang terlibat dalam kegiatan operasi, dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran TSL illegal.

"Karena sebagaimana kita ketahui pelaksanaan konservasi akan efektif jika mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan," ujarnya. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini