Ombudsman Maluku Ajak Media Sinergi Wujudkan Kepercayaan Publik

Share:

Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Selamat.

satumalukuID - Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku mengajak awak media bersinergi untuk mengawal jalannya pemerintahan serta menumbuhkan keadilan yang merata guna mewujudkan kepercayaan publik di provinsi itu.

"Dengan bersinergi bersama wartawan maka merupakan satu hal yang baik dalam mengawal jalannya pemerintahan demi mewujudkan sebuah keadilan yang merata," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Hasan Selamat dalam perayaan HUT Ombudsman Maluku ke-23 di Ambon, Jumat (10/3/2023).

Dia mengatakan sepanjang 2022 hingga awal Maret 2023 Ombudsman Maluku telah menerima sebanyak 141 laporan dari masyarakat terkait kinerja pemerintahan di Maluku.

"Itu berarti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Ombudsman kian meningkat, laporan yang masuk itu tidak lain tentang mal-administrasi yang sengaja dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat itu sendiri," kata dia menjelaskan.

Meski begitu, menurut Ombudsman Republik Indonesia, menyebutkan sistem pelayanan publik mulai dari tingkat pemerintah provinsi hingga seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku pada 2022 belum masuk kategori baik.

"Kesimpulan ini merujuk pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," imbuhnya.

Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini dilakukan pada pemerintah provinsi, sembilan pemkab, dan dua pemkot di Maluku pada 2022.

Menurut Hasan, tidak ada satu pun pemerintah daerah di Provinsi Maluku yang mendapatkan kepatuhan tinggi atau masuk zona hijau, rata-rata mendapatkan kepatuhan sedang (zona kuning) dan ada yang mendapat kepatuhan rendah (zona merah).

Penilaian kepatuhan ini merupakan salah satu bagian dari upaya pencegahan mal-administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif.

"Tujuannya untuk mendorong pemerintah meningkatkan pelayanan publik, dimulai dari pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggaraan layanan, dan pengaduan sesuai kewenangan Ombudsman RI," tandasnya. (Ode Dedy Lion Abdul Azis/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini