Kejati Maluku Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana PON XX

Share:

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, SH mengakui belum ada pihak yang dimintai keterangan oleh jaksa dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah pemprov kepada KONI Maluku Rp16 miliar untuk PON XX 2022 di Papua. (29/3/2023)

satumalukuID - Kejaksaan Tinggi Maluku mengakui masih mendalami laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah provinsi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku untuk kegiatan PON XX Tahun 2022 di Papua.

"Jaksa sementara melakukan pendalaman dan sejauh ini belum ada pihak-pihak yang dipanggil untuk dilakukan permintaan keterangan terhadap mereka," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu (29/3/2023).

Kejati Maluku pada November 2022 menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyimpangan dana hibah dari Pemprov Maluku kepada KONI Maluku untuk kegiatan PON XX Papua senilai Rp16 miliar.

Menurut dia, mekanisme penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas laporan atau pengaduan masyarakat tidak serta merta disikapi dengan memanggil para pihak untuk permintaan keterangan.

"Ada berbagai langkah dalam menyikapi laporan seperti ini sehingga jaksa perlu melakukan pendalaman dari tingkat penyelidikan maupun mengumpulkan bukti yang cukup," jelas Wahyudi.

Untuk itu, katanya, dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Pemprov Maluku kepada KONI Maluku sebesar Rp16 miliar untuk kegiatan PON XX Papua masih didalami kejaksaan.

Sebelumnya Kajati Maluku Edyward Kaban mengatakan kejaksaan melibatkan Inspektorat Wilayah Maluku selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam perkara ini.

"Untuk perkara dana hibah dari Dispora Maluku ke KONI Maluku,  maka jaksa melakukan koordinasi dengan APIP untuk melakukan penelusuran dan memastikan apakah ada unsur kerugian keuangan negara atau hanya kesalahan administrasi," ujarnya. (Daniel Leonard/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini