DPRD: Penetapan Tersangka Anggota KPU Aru Jangan Hambat Proses Pemilu

Share:

Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Michiel Frits Tasaney.

satumalukuID - Penetapan tersangka terhadap lima anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, oleh Polres setempat diharapkan tidak sampai menghambat pelaksanaan proses pemilihan umum serentak 2024.

"Pascapenetapan tersangka, para komisioner ini tentunya menjalani proses penyidikan di kepolisian hingga kejaksaan dan pengadilan maka perlu dicari solusi untuk menyiapkan komisioner yang baru," kata Sekretaris Komisi I DPRD Maluku, Michiel Tasaney di Ambon, Kamis.

Sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Polres Kepulauan Aru menetapkan lima komisioner KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka, yakni berinisial MD, MAK, YL, TJP, KR, AR selaku ketua dan anggota serta Sekretaris KPU setempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.

Menurut dia, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Aru saat ini memasuki tahapan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD RI, serta penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).

Kemudian masuk pada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Caleg Tetap (DCT) serta tahapan krusial lainnya.

"Pesta demokrasi pemilihan umum merupakan agenda negara yang tidak boleh diabaikan dan para penyelenggaranya harus menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai aturan yang berlaku," ujar Michiel.

Dia juga mengapresiasi langkah KPU Maluku yang sementara melakukan supervisi, monitoring, dan pengawasan internal terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dilakukan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

"Kami juga berharap KPU Provinsi Maluku segera melakukan konsultasi dan melaporkan persoalan ini ke KPU RI sebagai regulator berkaitan dengan penerapan norma hukum yang berwenang mengangkat, membina dan memberhentikan anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota dan anggota PPLN," ucap Michiel. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini