KPU Maluku Cabut Keputusan TMS Tiga Bakal Calon DPD RI

Share:


satumalukuID - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku mencabut berita acara verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang menyatakan tiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak memenuhi syarat (TMS) jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran.

"Telah dilakukan mediasi dan hasil dari mediasi itu kita mencabut berita acara verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang sebelumnya menetapkan jika ketiga bakal calon DPD itu TMS," kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rivan Kubangun di Ambon, Selasa (14/2/2023).

Ketiga orang bakal calon DPD RI Daerah Pemilihan Maluku tersebut adalah Sitti Aminah Amahoru, Ali La Opa, dan Joseph Sikteubun.

Rivan menjelaskan setelah pencabutan berita acara, KPU Maluku selanjutnya mengirim surat ke KPU RI berisi permohonan membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi tiga bakal calon DPD RI itu.

"Ini telah menjadi kesepakatan bersama antara kami pihak termohon dengan mereka pihak pemohon. Tinggal menunggu untuk ditindaklanjuti," terangnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Subair mengatakan ketiga bakal calon DPD RI itu telah meminta supaya diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan yang telah diunggah sebelumnya.

"Alasannya Silon bermasalah. Silon tidak bekerja dengan baik. Seperti bakal calon Ali La Opa yang mengaku semestinya datanya memenuhi syarat, namun di Silon menjadi TMS," kata Subair.

Oleh karena itu, ketiga bakal calon DPD RI ini mengajukan keberatan ke Bawaslu Maluku dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi.

"Sudah ada kesepakatan antara KPU dan tiga bakal calon DPD itu. Mereka nanti akan mengunggah ulang data perbaikan di Silon," ucapnya.

Subair menambahkan dari empat orang bakal calon DPD RI yang dinyatakan TMS jumlah dukungan pemilih dan sebaran, hanya tiga orang tersebut yang mengajukan keberatan ke Bawaslu.

"Setelah pleno di KPU, waktu yang diberikan hanya tiga hari untuk mengajukan keberatan. Nah, Ali La Opa, Sitti Aminah Amahoru dan Joseph Sikteubun mengajukan itu. Yang tidak hanya Didon Limau," jelas Subair. (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini