Komnas HAM akan Tindak Kasus Rudapaksa di SBT Lewat Aduan Proaktif

Share:

Plt Kepala Komnas HAM perwakilan Maluku Anselmus Sowa Bolen.
Photo: Dokumen Pribadi/ant

satumalukuID - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Maluku mengaku akan menindaklanjuti kasus rudapaksa yang dilakukan oleh empat terduga pelaku terhadap siswi SMP kelas IX di Seram Bagian Timur (SBT) melalui pengaduan proaktif.

“Kita akan tindak lanjut melalui pengaduan proaktif,” kata Plt Kepala Komnas HAM perwakilan Maluku Anselmus Sowa Bolen, di Ambon, Senin (27/2/2023). 

Ia menjelaskan, pengaduan proaktif adalah tindakan dengan mekanisme pemantauan dan penyelidikan melalui pemberitaan media. 

“Jadi dari pemberitaan media, Komnas akan analisis awal permasalahannya terindikasi pelanggaran HAM atau tidak. Kalau ada indikasi pelanggaran HAM, akan didistribusi penyelesaiannya melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan,” ujarnya. 

Selanjutnya, setelah pemantauan dan penyelidikan, kata Anselmus, Komnas HAM akan menyurati Kepolisian Resort (Polres) SBT dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) SBT. 

“Ini sebutannya investigasi korespondensi. Jadi Komnas akan meminta keterangan dari para pihak melalui surat. Setelah ada tanggapan dari para pihak, komnas akan pelajari lagi keterangan yang disampaikan apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum, khususnya mengenai mekanisme penanganan kasus anak korban pencabulan,” terang Ansel. 

Sebelumnya  sebanyak empat orang, termasuk anak pimpinan DPRD SBT diduga melakukan rudapaksa terhadap Gadis (nama samaran), anak di bawah umur yang masih duduk di kelas IX SMP.

Peristiwa ini bermula pada September 2022, saat  Gadis diduga berpacaran dengan  anak seorang pimpinan fraksi di DPRD Seram Bagian Timur.

Berdasarkan pengakuan Gadis kepada keluarga, peristiwa itu bermula dari ajakan  ke rumah orang tuanya di  kemudian memaksa Gadis untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Perbuatan  itu berlanjut pada Oktober dengan lokasi yang berbeda yakni di sekolah pelaku dan korban.

Saat itu, Gadis dipaksa menuruti kemauan dan jika menolak mengancam akan menyebarkan informasi  sehingga  terpaksa mengikuti.

Berdasarkan keterangan keluarga Gadis, Iwan, Gadis berulang kali diperkosa  hingga Januari 2023.

Kasus ini terbongkar saat keluarga mencurigai korban yang mengeluh sakit di daerah intimnya. Selain itu, terdapat memar di bagian leher dan punggung korban. (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini