Pemkot Ambon Optimalkan Pungutan Retribusi Sampah pada 2023

Share:

Tumpukan sampah di pasar Mardika Kota Ambon.

satumalukuID - Pemerintah Kota Ambon mengoptimalkan penarikan retribusi sampah pada tahun 2023 guna meningkatkan capaian pendapatan daerah.

"Tahun 2023 mengoptimalkan penarikan retribusi sampah dari sektor rumah tangga maupun pedagang di pasar, agar upaya pengelolaan sampah lebih maksimal dan sekaligus meningkatkan capaian pendapatan daerah," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Senin (2/1/2023).

Ia mengatakan, sejauh ini penarikan retibusi sampah belum maksimal terutama untuk rumah tangga serta pedagang kaki lima (PKL) di pasar.

Pengumpul retribusi kebersihan katanya, bukan hanya tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), tetapi lurah dan camat sebagai ujung tombak di lapangan harus terlibat aktif menggenjot pencapaian.

"Retribusi sampah rumah tangga belum maksimal dalam penarikan, membuat kita kedepan akan merubah sistem penarikan retibus ke Desa, Negeri dan kelurahan, agar RT dan RW yang akan menagih retibusi sampah," katanya.

Ia menyatakan, sejauh ini penarikan retribusi sampah dilakukan untuk pusat perbelanjaan, toko, perkantoran, rumah makan, restoran, rumah kopi, hotel, penginapan, tempat hiburan seperti karaoke dan klub.

"Kita akan genjot agar retribusi sampah lebih maksimal, ditunjang peran serta dari berbagi pihak terutama para raja, kepala desa dan lurah," katanya.

Pihaknya secara berkala akan memperbarui data warga yang diwajibkan membayar retribusi penanganan sampah.

"Pemerintah menarik retribusi sampah untuk mengambil sampah di TPS dan mengangkut sampah ke tempat pemrosesan akhir sampah serta menyediakan lokasi pemrosesan akhir sampah dengan tujuan utama Ambon bersih," ujarnya. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini