satumalukuID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menyelesaikan kewajiban pembayaran utang pihak ketiga, setelah selesai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon nantinya.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Walikota, Bodewin M. Wattimena, usai pendatanganan Nota Kesepakatan Terhadap Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022, di Baileo DPRD, Belakang Soya, Rabu (12/10/22).
“Kita upayakan menyelesaikan seluruh utang pihak ketiga di tahun ini,” ucap Wattimena.
Menurutnya pihaknya akan berupaya dalam menuntaskan utang, meski ada banyak PR yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh Pemkot.
“Kan saya sudah bilang kita ada kewajiban untuk subsidi bagi warga terdampak kenaikan BBM. Tapi, kita akan upayakan semaksimal mungkin untuk penyelesaian utang pihak ketiga di tahun ini,” ujarnya.
Dikatakan, apabila tak terselesaikan di tahun ini, maka diupayakan yang tersisa tidak banyak agar tidak menjadi beban bagi pihak Pemkot.
“Kalaupun sampai dengan akhir tahun ini belum terselesaikan, maka dipastikan yang tersisa hanya sedikit,” tegasnya.
Sementara itu, ketika disinggung terkait dengan program-program pemerintah yang tak sempat berjalan di tahun 2022 lantaran alami pemotongan anggaran (refocusing), ia menyatakan akan dijalankan namun disesuaikan dengan ketersediaan anggaran hasil penetapan APBD.
“Sempat di refocusing anggarannya karena Covid-19 tahun 2020 itu, nantinya akan kita lakukan setelah penetapan APBD, tapi tidak banyak,” ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap KUAdan PPAS Perubahan ABPD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022, turut dihadiri jajaran Forkopimda Kota Ambon, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse dan Pimpinan OPD lingkup Pemkot. (rommer tahapary)