Dua Terdakwa Korupsi Bandara Banda Neira Dituntut Lima Tahun

Share:
Dua terdakwa dugaan korupsi anggaran proyek pekerjaan pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun 2014. (5/10/2022)

satumalukuID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa Petrus Marina dan Welmon Rikumahua dengan hukuman penjara lima tahun dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Bandara Banda Neira di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP," kata JPU M. Salahudin di Ambon, Rabu (5/10/2022).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilam Tipikor Ambon Jenny Tulak dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa Petrus Marina yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Wilmon selaku subkontraktor, juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa M Salahudin menyebut kedua terdakwa diduga terlibat kasus dugaan korupsi anggaran proyek pekerjaan pemenuhan Standar Runway Strip atau landas pacu pada Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah. Proyek tersebut berlangsung dengan anggaran negara tahun 2014, sehingga merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.

Sesuai hasil pemeriksaan ahli di lapangan, ditemukan adanya selisih volume pekerjaan dari nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan sebesar Rp1,123 miliar.

Yang memberatkan kedua terdakwa, lanjutnya, kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kasus korupsi "berjamaah" itu juga turut melibatkan tersangka Sutoyo selaku konsultan pengawas yang disidang terpisah, serta Marten Parinussa dan Syane Nanlohy yang sudah diputus bersalah dan dipenjara.

Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini