Pemerintah Kota Ambon Terapkan Sistem Online Pajak Daerah

Share:

Pemerintah kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) no 24 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan sistem menghitung pajak sendiri bagi wajib pajak di kota Ambon, Rabu (28/9/2022).
Photo: Penina F Mayaut/ant

satumalukuID - Pemerintah kota (Pemkot) Ambon telah menerapkan sistem online penghitungan sendiri, yakni Wajib Pajak Daerah diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak.


"Tahap awal kami telah melakukan penerapan sistem pengawasan secara elektronik pada beberapa wajib Pajak sebagai percontohan," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (DPPRD) Kota Ambon, Roy dr Fretes, di Ambon, Rabu (28/9/2022).

Ia mengatakan, sistem pengawasan penerimaan pajak daerah merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia, sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Upaya optimalisasi penerimaan pajak telah dilakukan melalui program tapping box yakni perangkat yang dipasang di wajib pajak dan digunakan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh Wajib Pajak.

"Pemasangan alat pengawasan penerimaan pajak daerah pada 77 Wajib Pajak yang ada di kota Ambon, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penghitungan pajak sendiri oleh wajib pajak," katanya.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) no 24 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan sistem menghitung pajak sendiri.

Perwali tersebut, dititik beratkan pada penekanan sanksi apabila pelaku usaha lalai dan acuh terhadap aturan yang telah dituangkan di dalam Perwali.

Pihaknya berharap, semua pelaku usaha taat terhadap aturan. Salah satunya yakni pengoperasian tapping box yang telah dipasang dapat merekam catatan transaksi objek wajib pajak.

“Pemerintah hanya meminta para wajib pajak memanfaatkan sistem online. Intinya, setiap transaksi harus tetap dilaporkan, walaupun kondisi cuaca, jaringan atau kendala apapun transaksi harus dicatat dan di laporkan, karena semua sistem terpantau di dashboard pajak kota Ambon," kata Roy.




Penulis : Penina Fiolana Mayaut/ant
Penerbit : Redaksi
Share:
Komentar

Berita Terkini