Seorang Oknum Polisi di Maluku Utara Dipecat karena Telantarkan Istrinya

Share:

satumalukuID – Seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berinisial Ipda Y, akhirnya menerima surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat atas kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri sah dari Mabes Polri.

“Memang, untuk oknum perwira berinisial Ipda Y sudah menjalani sidang kode etik dan hasilnya diberikan sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil di Ternate, Senin (11/7/2022).

Menurut dia, kasus yang melibatkan oknum Brimob Ipda Y ini telah melalui sidang internal kode etik yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut. Hasilnya merekomendasikan Ipda Y dikenakan sanksi PTDH dari institusi kepolisian.

Menurut dia, untuk surat keputusan PTDH juga telah diserahkan kepada Ipda Y pada Rabu (6/7/2022) di ruangan Subagremnin Satbm Polda Maluku Utara, dimana kasus ini sudah disidangkan dan hanya penyerahan Skep.

Ipda Y dilaporkan istrinya RWP karena kasus menelantarkan istri, bahkan Ipda Y telah membawa anak dari pernikahan mereka tanpa izin dan persulit RWP bertemu anak mereka.

Sebelumnya, Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin menyatakan, tidak ragu untuk memecat anggotanya bermasalah dan mencoreng nama baik institusi kepolisian tanpa pandang bulu.

Hal tersebut disampaikan Polda Malut saat memecat Ipda Y dan proses pemecatan seorang anggota Polwan Bripka Rani yang sudah resmi dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) berdasarkan Skep Kapolda Maluku Utara Nomor : KEP/264/IX/2021, karena telah melanggar kode etik profesi Polri dimana dia telah melakukan Tindak Pidana KDRT dan telah melakukan Tindak Pidana Penggunaan gelar akademik tanpa hak.

Share:
Komentar

Berita Terkini