Kejati Maluku Berikan Pendidikan Dini Anti Korupsi kepada Siswa SMA

Share:

satumalukuID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memberikan pendidikan dini antikorupsi kepada siswa SMA Negeri 13 Ambon lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2022.

“Program JMS bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar selaku generasi milenial sehingga diharapkan sejak dini mereka memahami dan mengenal hukum agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis (28/7/2022).

Materi yang disampaikan pada pelaksanaan JMS ini sesuai program kerja yakni pendidikan dini antikorupsi dan pendidikan dini antinarkoba kepada para siswa.

“Program JMS di SMA Negeri 13 Ambon dilaksanakan dengan cara tatap muka secara langsung pada 50 siswa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan pembawa materinya adalah saya bersama Michel Gaspersz dari Kejati Maluku,” ujarnya.

Selain kedua materi pokok di atas, pada kegiatan JMS kali ini juga disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan serta imbauan kepada para siswa untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.

“Kami minta mereka agar tidak meneruskan informasi yang negatif, menerapkan semangat saling menghargai perbedaan, mengembangkan sikap saling mengasihi sesama, toleransi dan menghargai pendapat dan pemahaman orang lain,” jelas Wahyudi.

Kemudian para siswa dididik untuk lebih bersikap empati dan peduli terhadap sesama serta menjauhkan diri dari berbagai bentuk kekerasan sebagai respon terhadap situasi dan kondisi yang terjadi akhir-akhir ini.

Sementara Kepala SMA Negeri 13 Ambon, Didi Karsidi memberikan apresiasi dan penghargaan atas kegiatan ini karena menambah pengetahuan bagi siswa di bidang hukum.

“Saya berharap kegiatan penyuluhan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin agar mendidik dan membina generasi muda sejak dini,” ujarnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini