Jelang Hari Raya Idul Adha, Satpol PP Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Trotoar

Share:

satumalukuID – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menindak pedagang ternak kurban di Kota Ternate, Maluku Utara, makin menjamur dan sembarangan berdagang jelang hari raya Idul Adha 1443 Hijriah.

“Seluruh personel tegas menindak siapapun pedagang berjualan di tempat terlarang, bahkan ternak milik pedagang langsung diamankan dan mengangkut,” kata Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud di Ternate, Senin (4/7/2022).

Dia mengakui, menjelang Idul Adha ini, pedagang seenaknya menjual ternak, bahkan ada yang menggunakan mobil terbuka dan trotoar.

Sehingga, petugas langsung menertibkan pedagang tersebut, karena telah melanggar Perda Nomor 04 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Selain pedagang ternak, dalam operasi itu Satpol-PP juga menertibkan pedagang buah kelapa di seputaran jalan depan Pelabuhan Semut Mangga Dua.

“Kami berharap, bagi pedagang hewan kurban diharapkan untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang oleh pemerintah dan mari menjaga Kota Ternate agar tidak ada oknum-oknum yang merusak lingkungan dan kenyamanan masyarakat Kota Ternate menjelang lebaran Idul Adha,” ujarnya.

Dalam operasi itu, Satpol PP menerjunkan puluhan personel dan temukan sejumlah pedagang berjualan ternak di trotoar depan Asrama Kodim 1501 Ternate, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan langsung ditindak.

Selain itu, Satpol PP juga melarang dan membubarkan mahasiswa yang melakukan penggalangan dana di persimpangan rambu lalu lintas, karena mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan di jalan.

Kepala Operasional Satpol PP, Munir Ali dihubungi sebelumnya menyatakan, siapapun yang melakukan aktivitas di tempat terlarang, baik itu meminta sumbangan maupun berjualan di kawasan rambu lalulintas itu tetap ditindak, karena melanggar Peraturan Daerah (perda) setempat.

“Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2019 tentang penataan zona perdagangan,” kata Munir.

Sehingga, sejauh ini belum ada tindakan terkait perda namun aksi penggalangan dana, berjualan dan lain sebagainya akan dibubarkan petugas.

Share:
Komentar

Berita Terkini