Pemerintah Kota Ambon Audit Kasus Stunting melalui Tim Percepatan Penurunan Kekerdilan

Share:

satumalukuID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku melalui Tim Percepatan Penurunan Kekerdilan melaksanakan audit kasus stunting di daerah itu.

“Audit kekerdilan dilaksanakan dalam rangka implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan kekerdilan menjadi 14 persen pada tahun 2024,” kata Sekretaris Daerah Kota Ambon Agus Ririmasse saat rapat koordinasi audit kasus kekerdilan di Ambon, Kamis (16/6/2022).

Ia mengatakan kekerdilan merupakan masalah serius kesehatan masyarakat yang dihadapi Indonesia, termasuk di Kota Ambon. Stunting terjadi akibat kekurangan gizi pada anak usia balita.

“Untuk itu determinasi faktor penyebab kekerdilan pada anak di Kota Ambon sangat diperlukan untuk membantu perencanaan pengolahan kesehatan masyarakat dalam upaya menurunkan angka kekerdilan, ” ujarnya.

Dia menjelaskan audit kekerdilan yang dilaksanakan meliputi identifikasi jumlah kasus penyebab tata kelola yang sedang diterapkan, tingkat efektifitas serta kendala yang terjadi, merumuskan solusi terhadap permasalahan yang dibahas pada audit kasus kekerdilan di setiap kecamatan.

Selain itu, evaluasi hasil tindak lanjut yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi tindakan hingga penanganan yang tepat pada kasus kekerdilan.

“Saya minta agar kita selaku Tim Percepatan Penurunan Kekerdilan mulai hari ini dari tingkat kota, kecamatan, desa/negeri dan kelurahan melaksanakan audit kasus kekerdilan,” katanya.

Perwakilan Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Kekerdilan Provinsi Maluku Pierre Engko menyatakan pembukaan audit kekerdilan secara nasional telah dimulai pada 17 Maret 2022 dan Provinsi Maluku, kemudian Kota Ambon yang melaksanakan.

“Rakor ini akan dibahas teknis pelaksanaan audit, apakah dengan melakukan kunjungan dari rumah ke rumah bagi calon pengantin, ibu hamil, menyusui atau apakah audit hanya berdasarkan data sehingga dapat kita temukan formula secara teknis apa yang dilakukan karena hal ini juga berkaitan dengan kemampuan anggaran,” katanya

Ia menambahkan struktur tim audit kasus kekerdilan di Kota Ambon terdiri atas penanggung jawab yakni kepala daerah, ketua tim yakni Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Ambon, serta Wakil Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon.

“Selanjutnya ada tim teknis yang terdiri dari para camat, para kepala rumah sakit dan puskesmas, serta tim pakar yakni dokter spesialis anak, dokter spesialis obstetri dan ginekolog, serta psikolog dan ahli gizi.” ujarnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini