Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp4,3 Miliar

Share:

satumalukuID – Jaksa Pengacara Negara pada Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,3 miliar dalam sengketa perdata antara PT Bank Negara Indonesia TBK Ambon setelah digugat di pengadilan hingga Mahkamah Agung.

“Penyelamatan uang negara ini dipastikan setelah diterimanya salinan putusan MA RI yang mengabulkan kasasi JPN atas gugatan perdata yang dilayangkan Yanto Stanza Setiawan selaku penggugat I dan penggugat II Jeane Bathsheba Jonathan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Sabtu (11/6/2022).

Dalam putusan MA tersebut berisikan mengenai putusan perkara perdata antara PT. Bank Negara Indonesia TBK Ambon yang diwakili oleh JPN Kejati Maluku melawan penggugat I Yanto Stanza Setiawan dan penggugat II Jeane Bathsheba Jonathan.

Menurut dia, awalnya Yanto dan Jeane mengajukan gugatan mengenai kredit macet Rp3,5 miliar dengan agunan tanah dan bangunan nilainya sekitar Rp4 miliar.

Tetapi penggugat malah menggugat BNI dengan tuntutan ganti rugi Rp800 juta, dan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan tuntutan para penggugat.

JPN kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, dan dikabulkan.

“Gugatan perdata ini diawali kemenangan pada putusan banding yaitu pengadilan menerima banding dari JPN Kejati Maluku mewakili pihak PT Bank Negara Indonesia TBK Ambon di mana dalam pokok perkara membatalkan putusan PN Ambon pada tingkat pertama yang dimenangkan oleh pihak penggugat,” kata Wahyudi.

Kemudian pihak penggugat I dan II mengajukan kasasi yang selanjutnya hasil dari permohonan kasasi yaitu putusan Mahkamah Agung berisikan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini