BPJAMSOSTEK Maluku Kenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Share:

satumalukuID – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Maluku mengenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada instansi dan perusahaan di Kota Ambon.

Program JKP merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo di Ambon, Selasa (28/6/2022).

“Program JKP kami kenalkan kepada perusahaan dan instansi melalui kegiatan ‘customer gathering’  yang dirangkai dengan Nonton Bareng di XXI Ambon City Center,” katanya.

Ia menyatakan ada tiga manfaat yang disiapkan untuk peserta Program JKP, yakni menerima uang tunai, mendapatkan informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja. Namun, untuk mengajukan JKP dibutuhkan beberapa syarat agar hak pekerja yang di-PHK bisa dicairkan.

Program JKP, katanya, bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

“JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” katanya.

Pihaknya berharap sosialisasi yang dilakukan semua pihak dapat mempunyai pemahaman yang sama dengan maksud dan tujuan dari Program JKP tersebut

“Tidak bisa kita hindari tidak ada PHK, tapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya, dan kalaupun itu terjadi PHK, inilah JKP hadir,” ujarnya.

Dalam kegiatan customer gathering itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku juga menyerahkan santunan jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi ahli waris serta memberikan penghargaan kepada pengguna Jamsostek Mobile.

Share:
Komentar

Berita Terkini