Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka, Polda Maluku: Murni Tindak Pidana

Share:

satumalukuID – Mantan Bupati Buru dua periode Ramly Umasugi (RU) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku berkaitan dengan kasus peencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Drs Moh Roem Ohoirat yang dihubungi media ini melalui telepon selulernya, Rabu (25/5/2022), membenarkan penetapan tersangka RU tersebut.

“Iya benar. RU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasis dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rustam Fadli Tukuboya,” ujar Ohoirat.

Ia menegaskan, persoalan ini murni delik aduan dari pelapor saudara Fadli Tukuboya yang adalah anggota DPRD kabupaten Buru ke Polres setempat pada 10 Mei 2022.

“Jadi tidak ada kaitan dengan unsur-unsur lain. Ini murni delik aduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik antara para pihak,” tegasnya.

Ohoirat menjelaskan, pihak penyidik sudah mediasi upaya perdamaian kedua belah pihak. Namun yang hadir cuma pelapor Fadli Tukuboya, sedangkan RU tidak hadiri panggilan.

“Penyidik kemudian berupaya mediasi kedua belah pihak melalui penasehat hukum masing-masing. Namun tidak ada kesepakatan damai,” tuturnya.

Lantaran itu, lanjut Ohoirat, sesuai aturan maka pihaknya meningkatkan proses laporan itu ke tingkat penyidikan dan sesuai bukti yang cukup sehingga RU dinyatakan sebagai tersangka.

RU jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli bahasa dan ahli pidana sebagai petunjuk oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Hasilnya penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan RU telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.

“Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ungkap perwira tiga melati yang alumni FISIP Unpatti ini.

Untuk diketahui, RU merupakan Ketua DPD Partai Golkar Maluku dan mantan Bupati Buru yang telah memimpin selama 10 tahun; periode 2011-2016 dan 2017-2022 dan baru akhiri masa jabatan sebagai pada 22 Mei 2022.

GOLKAR PRIHATIN

Sementara itu, secara terpisah, menanggapi penetapan status tersangka RU tersebut, Subhan Pattimahu sebagai Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Maluku menyatakan, sangat prihatin dengan kondisi ini, tetapi sebagai warga negara yang baik maka siapapun harus menghargai putusan Hukum.

“Kami Partai Golkar akan siapkan kuasa hukum apabila diminta pak Ramly Umasugi. Kami berharap beliau bisa terbebas dari kasus yang sedang menjeratnya,” ujarnya.

Subhan menambahkan, terkait dengan ini, Partai Golkar dalam penegakan aturan dan mekanisme ada pakta integritas yang ditandatangani para ketua jika tersangkut hukum, bahwa manakala telah berstatus tersangka maka harus mengundurkan diri.

“Tidak terkecuali untuk pak Ramly Umasugi sehingga yang bersangkutan fokus pada proses pemeriksaan lanjutan dalam status tersangka. Demi jalannya roda organisasi, kami harapkan DPP Partai Golkar segera mungkin menurunkan PLT sehingga proses konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Airlangga Hartarto dapat berjalan dengan baik,” tutur Subhan. (SM-05)

Share:
Komentar

Berita Terkini