"Beringin" Maluku Berguncang, Ramly Umasugi Dinilai Tidak Taati Keputusan MP Golkar

Share:

satumalukuID – Partai berlambang pohon beringin alias DPD Partai Maluku dilanda guncangan atau konflik internal yang dilanjutkan saling mengklaim keabsahan.

Ini terjadi dengan adanya Rapat Pleno pengurus pada Sabtu, 14 Mei 2022 yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Subhan Pattimahu SPi MSi dan Wakil Sekretaris Bidang Politik Pertahanan dan Keamanan Demianus A.F. Sinay SP.

Hasil keputusan rapat pleno tersebut antara lain, menetapkan saudara Dominggus Ayal sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD Partai Golkar Maluku.

Serts meminta kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk segera menurunkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Psrtai Golkar Maluku untuk kemudian mempersiapkan Musyawarah Daetah Luar Biasa (Musdalub).

Pertimbangan untuk melengserkan Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Ramly Umasugi (RU) karena dinilai tidak punya etiket baik untuk merangkul atau rekonsiliasi terhadap perseteruan internal.

Selain itu, RU telah terbukti bersalah karena tidak taat pada AD/ART Partai Golkar. Ini dibuktikan dengan keputusan Mahkamah Partai (MP) yang membatalkan SKEP DPP Partai Golkar Nomor 403/DPP/GOLKAR/IV/2021 dikarenakan usulan restrukturisasi oleh DPD PG Maluku dianggap cacat prosedur karena tidak sesuai mekanisme yang telah diatur partai.

Kemudian, RU sebagai ketua DPD terbukti untuk kedua kalinya tidak mentaati aturan partai dengan tidak mengindahkan Putusan MP Golkar Nomor 38/PI-GOLKAR/VI/2021.

Terakhir, RU sekarang ini sedang terbentur dengan masalah hukum sebagai Terlapor di Polda Maluku.

Akibat dari keputusan tersebut, menimbulkan saling klaim yang sah sesuai konstitusi partai diantara dua kubu.

“Inkonstotusioal karena bertentangan dengan Juklak Partai Golkar Nomor 4 Pasal 29 yang mengatur bahwa rapat pleno dipimpin ketua DPD dan dihadiri para pengurus, termasuk ketua badan dan lembaga,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku, James Timisella, Selasa (17/5/2022) seperti dikutip dari Antara.

Kecuali, lanjutnya, bila Ketua DPD berhalangan lalu menunjuk wakil ketua atau bendahara memimpin rapat, maka langkah itu legal yang sudah diatur sesuai Juklak.

Menurutnya, Ketua DPD hanya bisa dievaluasi dan dilengserkan melalui Musda atau Musdalub, atau bila DPD II sebagai pemilik suara memintanya untuk melaksanakan musyawarah daerah istimewa atau musdalub, sehingga apa yang dilakukan Subhan Pattimahuw bersama belasan orang adalah ilegal.

“Jadi bila rapat pleno tidak dipimpin oleh ketua DPD itu artinya bukan rapat pleno, dan kegiatan ini bisa dipimpin oleh wakil ketua atau bendahara apabila jika diberikan mandat atau tugas dari ketua DPD,” jelas Timisela, yang baru jadi anggota Partai Golkar namun bisa dipercaya jadi Sekretaris DPD tersebut.

Secara terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD Golkar Maluku hasil pleno pengurus Dominggus Ayal kepada wartawan Selasa (17/5/2022) mengatakan, Rapat Pleno yang dilaksanakan pada Sabtu (14/5/2022) itu sah sesuai konstitusi.

Menurut Ayal, James Timisela tidak perlu menilai Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh sejumlah pengurus DPD Golkar Maluku versi SK 371 karena selama hampir dua tahun perjalanan kepengurusan di bawah komando Ramly Umasugi dan James, sudah dua kali lakukan pelanggaran konstitusi.

“Pertama, mengeluarkan kader dari pengurus tanpa lewat Pleno. Kemudian kader menggugat ke Mahkamah Partai (MP) dan dimenangkan kader namun Ramly Umasugi dan James Timisela tidak melaksanakan putusan MP tersebut, ” tegas Ayal.

Hal Kedua lanjutnya, Rapat Pleno tanggal 21 April 2022 telah memutuskan kembalikan SK 371 sesuai amar putusan MP, dan bentuk tim untuk menyusun kepengurusan agar nanti dibawa ke Pleno baru diusulkan ke DPP. Namun lagi-lagi Ramly Umasugi bawa-bawa nama Sekjen dalam berbagai kesempatan tanpa ada surat tertulis atau perintah tertulis dari DPP.

Yang ketiga, diam-diam Ramly Umasugi perintahkan 4 orang pengurus untuk menyusun usulan revitalisasi dan tanpa lewat Pleno sesuai PO 08 dia bersama James Timisela membawa nama-nama kepengurusan ke DPP.

Ayal menambahkan, tiga poin itu apakah bukan pelanggaran konstitusi? Bahkan pihaknya telah menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ramly Umasugi dan James Timisela. (SM-05)

Share:
Komentar

Berita Terkini