DPRD Minta Penjabat Wali Kota Ambon Selesaikan Utang Pihak Ketiga

Share:

satumalukuID – Anggota komisi I Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Ambon meminta Penjabat Wali Kota Ambon untuk menyelesaikan utang pihak ketiga senilai Rp90 miliar.

“Banyak kita dengar dan lihat bersama terkait persoalan yang kompleks di Kota Ambon, di antaranya juga berkaitan dengan utang pihak ketiga. Itu juga salah satu tanggung jawab daripada saudara penjabat wali kotauntuk kemudian bersama-sama dengan jajaran pemerintah kota untuk bisa menyelesaikan persoalan ini,” kata anggota Komisi I DPRD Ambon, Saidna Azzar Bin Taher, di Kantor DPRD Ambon, Senin (23/5/2022).

Karena masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon akan berlangsung selama kurang lebih dua tahun, Saidna berharap agar bisa mengakomodasi persoalan-persoalan di Kota Ambon dengan lebih baik dari yang sekarang.

“Karena ini kan sudah memasuki tahun-tahun pemilu juga, jadi tentu kita berharap netralitas dan independensi daripada seorang pemimpin daerah untuk bisa melihat semua persoalan itu, agar persoalan yang ada di Kota Ambon ini bisa terselesaikan dengan baik,” pintanya.

Saidna juga mengucapkan selamat kepada para penjabat yang akan dilantik pada besok 24 Mei 2022. Semoga ke depan, Kota Ambon bisa menuju ke arah yang lebih baik.

“Kita juga sebagai mitra kerja akan perlahan-lahan membangun sinergitas dalam merancang sebuah pembangunan yang baik agar kita bisa keluar dari masalah-masalah yang melanda kita ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, anggaran sebesar Rp90 miliar ini mengalir ke 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkot Ambon, yang bertujuan untuk mendukung kerja-kerja dinas terkait.

Hingga batas waktu yang dijanjikan, utang tak juga kunjung di bayar. Pada 27 Januari 2022 lalu, kepala BPKAD Kota Ambon, Aprias B Gasperzs, dihadapan Komisi II DPRD Ambon, berjanji baru bisa melunasinya pada Februari 2022.

Tapi juga tidak direalisasikan. Sampai pada pertengahan Mei 2022, belum ada kejelasan kapan hutang itu bisa dilunasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini