4 Kepala Daerah di Maluku Selesai Menjabat 22 Mei, Diganti Penjabat Sampai 2024

Share:

satumalukuID – Kurang lebih 100 kepala daerah (KDH) di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari posisi Gubernur, Walikota dan Bupati akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2022 ini.

Data yang dihimpun dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022. Yaitu tujuh gubernur, 76 bupati dan 18 walikota.

Dari sekian jumlah tersebut, lima kepala daerah (KDH) berada di Provinsi Maluku yaitu satu walikota dan empat bupati. Sedangkan di Provinsi Maluku Utara ada dua bupati yang berakhir masa jabatannya.

Dari lima kepala daerah di Maluku yang berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022 ini atau hanya tersisa kurang lebih tiga minggu saja ada empat orang serta satunya baru berakhir jabatannya pada September 2022.

Empat KDH tersebut adalah Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota Syarif Hadler berakhir 22 Mei 2022.

Kemudian, Bupati Seram Bagian Barat (SBB) almarhum Moh. Yasin Payapo. Karena meninggal sehingga wakilnya Timotus Akerina naik sebagai bupati sejak Agustus 2021 lalu. Periode jabatan berakhir 22 Mei 2022.

Ketiga yaitu Bupati Kabupaten Buru, Ramly I. Umasugi dan Wakil Bupati Amus Besan. Akhiri masa jabatan 22 Mei 2022.

Keempat, Bupati Maluku Tenggara Barat/Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwali. Juga akhir masa jabatan 22 Mei 2022.

Serta yang kelima yakni Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua dan Wakil Bupati Martlatu L. Leleury. Mereka akhir masa jabatan 8 September 2022.

Sementara itu, dua kepala daerah di Maluku Utara yaitu Bupati Kepulauan Morotai, Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma. Akhiri masa jabatan 22 Mei 2022.

Serta Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara dan Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani. Akhir masa jabatan pada 23 Desember 2022.

Dengan waktu tersisa kurang lebih tiga minggu saja, menjadi pertanyaan siapakah figur yang akan menjadi Penjabat atau Caretaker Walikota Ambon, Bupati SBB, Bupati Buru dan Bupati KKT ?

“Saya tidak tahu. Itu kewenangan Gubernur untuk usulkan tiga nama ke Menteri Dalam Negeri. Jadi prosesnya di Pemprov,” ungkap Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Drs Agus Ririmasse AP MSi saat dikonfirmasi media ini, Rabu (4/5/2022).

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Maluku Drs Dominggus N. Kaya yang dihubungi media ini secara terpisah, mengatakan, Pemprov Maluku sudah memproses usulan empat Penjabat Walikota dan Bupati ke Mendagri.

“Usulan sudah siap. Sekarang libur panjang, nanti masuk kerja baru Kemendagri proses. Sesuai edaran Menteri usulkan tiga orang nama masing-masing untuk kabupaten dan kota,” ujar Kaya.

Sayangnya, ia tidak mengatakan siapa saja nama-nama yang diusulkan. Padahal dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 131/2388/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik tanggal 4 April 2022 kepada para Gubernur dijelaskan pengusulan Penjabat Walikota/Bupati selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum berakhir masa jabatan kepala daerah.

Ketika disinggung bila Pemprov terlambat memproses maka akan terjadi kekosongan pemerintahan? Kaya menampiknya.

“Tidak akan terjadi kekosongan. Karena sesuai ketentuan bila belum dilantik Penjabat, maka Sekretaris Kota dan Sekretaris Kabupaten yang melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat,” jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya terkait banyaknya KDH yang berakhir masa jabatan pada Mei 2022 ini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah mengusulkan ke Kemendagri agar Sekot dan Sekab di seluruh daerah sebaiknya diangkat sebagai Penjabat guna hindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas juga kinerja ASN.

Didalam SE Mendagri tanggal 4 April 2022 tersebut, dijelaskan persyaratan kriteria dan dokumen pendukung pengusulan Penjabat Walikota dan Bupati yaitu menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, melampirkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir dan biodata calon Penjabat Bupati Walikota, serta melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.

Bila mengacu pada kriteria tersebut, apakah Kemendagri akan mengangkat Sekot dan Sekab di Ambon, SBB, Buru dan KKT untuk menjadi Penjabat KDH ? Ataukah Gubernur mengusulkan nama beberapa kepala dinas dan badan di Pemprov Maluku?

Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa setelah tahun 2020, pelaksanaan Pilkada akan digelar serentak secara keseluruhan pada 2024.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” demikian bunyi pasal 201 poin 8 seperti dikutip, Selasa (4/1/2022).

Dengan demikian, artinya, tidak ada Pilkada untuk tahun 2022 dan 2023. Sehingga selanjutnya kekosongan posisi kepala daerah akan diisi oleh Caretaker atau Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati hingga tahun 2024. (NP)

Share:
Komentar

Berita Terkini