Kepala Kejati Maluku Bantah Pengembalian Uang Negara Kasus Korupsi Inamosol

Share:

satumalukuID – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal, membantah isu ada pengembalian keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar.

“Untuk penanganan kasusnya sudah dilakukan puldata dan pulbaket sehingga kita minta bantuan ahli konstruksi serta ahli jalan untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kajati di Ambon, Jumat (1/4/2022).

Menurut dia, informasi adanya pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini juga tidak benar, karena memang belum ada yang melakukan pengembalian.

“Ahli yang dilibatkan ini dari pihak luar dan jaksa tidak bisa mendesak, dan nanti kita lihat apakah dihentikan atau tidak kalau ada yang mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelas Kajati.

Seperti diketaui, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol di Kabupaten SBB ini diduga tidak rampung proses pengerjaannya.

Sehingga masyarakat membuat laporan ke kejaksaan dan didukung aksi demonstrasi oleh Lumbung Informasi Rakyat serta Kominitas Pejuang Rakyat Maluku di Kejati Maluku maupun di Dinas PUPR dan DPRD Kabupaten SBB sejak akhir 2021.

Pendemo menuntut Kadis PUPR SBB, Thomas Wattimena untuk bersifat transparan atas pembangunan jalan yang belum rampung dan pimpinan PT. BSA selaku kontraktor dalam proyek tersebut.

Perkara ini mulai ditangani setelah Kajati menerbitkan surat perintah penyelidikan pada awal tahun 2022 sehingga jaksa kemudian mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Share:
Komentar

Berita Terkini