Polda Maluku Utara Periksa Saksi Terkait Korupsi Dana Desa Pulau Taliabu

Share:

satumalukuID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017.

“Dalam kasus tersebut, sudah ada satu orang tersangka, yakni Mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu Agumaswaty Toyib Koten,” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dihubungi di Ternate, Rabu (2/3/2022).

Dia mengatakan, untuk melengkapi P-19 dari Jaksa, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan, dimana untuk pemeriksaan saksi tambahan dalam rangka untuk melengkapi P-19 dari kejaksaan.

Michael menyatakan jika berkas sudah lengkapi, penyidik akan kirim kembali lagi ke kejaksaan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per-desa.

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut sebelumnya, telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pulau Taliabu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Periksa Manajemen Perusahaan Daerah Ternate Terkait Korupsi

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut, Mohamad Riyanto dihubungi sebelumnya membenarkan, pihaknya telah serahkan hasil perhitungan kerugian Negara dalam pengelolaan DD di Kabupaten Pulau Taliabu dengan kerugian Negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Menurut Riyanto, pihaknya telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.

Riyanto menyatakan, dalam hasil perhitungan dirinya mengakui ada kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Kasus tersebut dalam pencairan ADD dan DD tahap satu pada 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.

Share:
Komentar

Berita Terkini