Hakim Tegur Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Dana Desa Haria Maluku

Share:

satumalukuID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menegur Joseph Souhoka yang dihadirkan jaksa sebagai saksi mahkota atas terdakwa Leo Manuhuttu dan Yanes Manuhuttu, pada kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Desa Haria, Provinsi Maluku, Senin (14/3/2022).

Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, menegur Joseph Souhoka karena dinilai memberikan keterangan yang tidak berdasar di persidangan.

“Kalau saksi hanya mendengarkan percakapan dalam rapat antara Kaur Pembangunan (almarhum) dengan pekerja dari lantai II berarti saudara tidak mengetahui kesepakatan rapatnya seperti apa,” katanya.

Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain, yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

Joseph Souhoka selaku bendahara DD-ADD 2018 di Negeri Haria dalam perkara ini juga menjadi terdakwa bersama Leo Manuhuttu dan Yanes Manuhuttu, selaku pemilik toko bangunan dan UD Sari di Kecamatan Saparua.

Hakim menegur saksi awalnya saat JPU Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy menanyakan alasan pembayaran upah kerja pembuatan jalan lingkungan yang ditangani Agus Loupatty sebesar Rp24,8 juta sesuai laporan pertanggungjawaban.

“Realisasi pembayarannya hanya Rp20 juta, sehingga masih tersisa Rp4,8 juta, tetapi bukti laporan pertanggungjawaban penggunaan DD-ADD 2018 Rp24,8 juta,” kata JPU kepada saksi.

Saksi mahkota mengatakan pembayaran Rp20 juta itu atas kesepakatan Kaur Pembangunan dengan pekerja dalam rapat di balai desa. Namun, saksi menyatakan tidak ikut rapat dan hanya menguping pembicaraan rapat dari lantai II balai desa.

Saksi mahkota juga menjelaskan proses pencairan DD-ADD 2018 di Bank Pembangunan Daerah Cabang Saparua dan ada perintah Raja (kades) Negeri Haria, Jacob Manuhuttu untuk membayar utang pribadi menggunakan DD-ADD.

Semua perintah pembayaran tersebut dicatat saksi mahkota dalam buku catatan pribadinya, termasuk kesepakatan membayar upah kerja pengerjaan lingkungan yang hanya Rp20 juta, meski pun yang bersangkutan tidak ikut serta dalam rapat dengan Kaur Pembangunan.

Dia juga mengaku tidak memegang atau mengelola Pendapatan Asli Negeri Haria yang bersumber dari retribusi pasar, kapal cepat serta penjualan bahan galian C dan hanya mengelola DD tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,2 miliar serta ADD 2018 Rp792 juta.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp346 juta, sementara Raja Negeri Haria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu namun tidak bisa hadir dalam persidangan karena dalam kondisi sakit.

Sebab para terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban berupa DD dan ADD tahun anggaran 2018 yang tidak mencatat jumlah anggaran dalam laporan tersebut untuk jumlah item.

Misalnya pembuatan jalan lingkungan, sarana olahraga berupa lapangan voli hingga pembuatan jamban bagi beberapa kepala keluarga yang nilainya dihargai Rp500 juta.

Share:
Komentar

Berita Terkini