Kapolda Maluku Tegaskan Penanganan Pelauw-Kariuw Sejak 2021

Share:

satumalukuID – Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan, polisi sejak awal sudah menangani dua persoalan yang dilaporkan baik oleh warga Pelauw maupun Negeri Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah sejak tahun 2021.

“Sebetulnya berbagai penanganan sudah dilakukan dari tingkat Polsek maupun Polresta, hanya saja karena kendala sosial di masyarakat,” kata Kapolda di Ambon, Minggu (6/2/2022).

Penjelasan Kapolda juga telah disampaikan saat bersama Kasdam XVI/Pattimura, Samuel Hehakaya dan Plt Sekda Maluku melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku.

Menurut Kapolda, pada 20 April 2021 sudah ada informasi dan laporan masyarakat Pelauw yang mempersoalkan adanya situs mereka yang diduga dirusak pihak-pihak tertentu dan ditangani oleh Polsek Pulau Haruku.

“Kemudian tim sudah melakukan pengecekan di lapangan yang lokasinya cukup jauh, termasuk daerah-daerah yang menjadi persoalan dan meskipun tidak ada saksi namun masih dalam proses penyelidikan polisi, karena mekanismenya polisi tidak bisa menindak tanpa ada saksi,” tandas Kapolda.

Kemudian pada 25 Juli 2021 ada pelaporan balik lewat Polda mengenai surat tentang apa yang disampaikan masyarakat Negeri Pelauw oleh masyarakat Kariuw.

Laporan ini sudah ditindaklanjuti, dan ada surat dari Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku melakukan penyelidikan, turun ke lapangan bersama masyarakat dan memang ketika terakhir belum ditemukan adanya bukti-bukti yang cukup sehingga diterbitkan surat perintah penghentian penyelidikan.

Tetapi penghentian penyelidikan ini bukan berarti persoalannya selesai karena bila ditemukan bukti pasti akan ditindaklanjuti jadi sebetulnya polisi sejak awal tidak diam.

“Kita berharap agar sebetulnya persoalan ini dikedepankan, masyarakat di sana adalah masyarakat adat dan tentu dalam hukum Indonesia, hukum adat itu juga bagian dari hukum nasional yang sangat dihormati,” katanya.

Dengan catatan harus ada kepercayaan dan kalau dua hal ini tidak terpenuhi maka persoalannya harus dibawa ke ranah hukum positif untuk diselesaikan.

Kemudian dalam Permendagri nomor 45 tahun 2016, untuk masalah batas desa/negeri di kabupaten itu kewenangan bupati.

Share:
Komentar

Berita Terkini