33 Polisi di Maluku Dipecat Tahun 2021, Sebanyak 7 Personil Juga dalam Proses Pemecatan

Share:

satumalukuID – Selama tahun 2021 sebanyak 33 anggota Polri di Maluku telah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.

Tindakan pemecatan dilakukan karena terlibat berbagai kasus seperti desersi, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, menghamili perempuan, penelantaran anak dan istri hingga berbagai kasus pidana lainnya.

Hal itu diungkap Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Syarifudin. Dari 33 anggota polisi terkena PTDH, beberapa kasusnya sudah dari tahun 2020. Tetapi pemecatan baru keluar tahun 2021.

“nop pada tahun 2021 ini 33 personel dipecat. Namun itu adalah akumulasi dari tahun 2020. Cuma prosesnya PTDH-nya baru keluar di 2021,” kata Syarifudin dalam kesempatan yang sama di Mapolda Maluku, Kamis (30/12/2021).

Selain itu, katanya, saat ini tujuh anggota polisi lainnya dalam proses pemecatan karena terlibat berbagai kasus pidana.

“Ada tujuh personel yang juga terancam PTDH. Dua di antaranya anggota Polresta Pulau Ambon, kasus jual senpi ke Papua. Itu sudah kita putuskan PTDH. Termasuk beberapa anggota terlibat narkoba juga sudah dalam proses PTDH,” jelasnya.

Dua anggota Satuan Brimob Polda Maluku juga sedang dalam pencarian karena desersi. “Keduanya ditunda kenaikan pangkat karena desersi. Kita sedang cari untuk sidang kode etik,” ungkap Syarifudin.

Terkait dengan itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, Polda Maluku tidak akan menolerir dan melindungi anggota yang terjerat pidana.

Roem menambahkan, jumlah anggota Polda Maluku yang PTDH tahun ini jauh lebih banyak dari tahun 2020. “Tahun ini lebih banyak ya. Tapi saya lupa datanya” ungkapnya. (SM-05)

Share:
Komentar

Berita Terkini