Jaksa Kejari Ambon Tuntut Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara

Share:

satumalukuID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut Abdul Hamid Bugis yang merupakan bandar narkoba di Kabupaten Maluku Tenggara, selama 10 tahun penjara karena kedapatan memiliki narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 105,76 gram.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU,  Ela Ubleuw di Ambon, Jumat.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rahmat Selang didampingi Christina Tetelepta dan Ismail Wael selaku hakim anggota.

JPU juga menuntut terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Terdakwa diamankan petugas BNNP Maluku pada 11 Maret 2021 di sekitar daerah Rama Indah, Jalan Pahlawan Revolusi Watdek Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.

Penangkapan terdakwa juga diwarnai keributan sehingga petugas Polres Maluku Tenggara sempat turun membantu pengamanan anggota BNNP Maluku serta terdakwa.

Sejumlah barang bukti yang disita dari tangan terdakwa antara lain satu brankas ukuran mini, 11 paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu ukuran kecil dan besar yang totalnya seberat 105,76 gram.

Share:
Komentar

Berita Terkini