Dana Desa 2021 di Ambon Diprioritaskan untuk Penanganan COVID-19

Share:

satumalukuID – Dana desa tahun anggaran 2021 di Kota Ambon, Maluku, diprioritaskan penanganan COVID-19, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Masyarakat Desa dan Anak (DP3AMD) setempat, Meggy Lekatompessy.

“Minimal delapan persen dana desa dapat digunakan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” katanya di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam surat edaran DJPK Kementerian Keuangan / Kemenkeu Nomor 2 Tahun 2021.

Penanganan pandemi COVID-19 dengan memakai dana desa diatur dalam Instruksi Kementerian Desa / Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.

Selain itu, Instruksi Kementerian Dalam Negeri / Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 yang menginstruksikan pemesanan Posko penanganan COVID-19 tingkat desa.

Dijelaskannya, sampai saat ini seluruh desa di Ambon telah menerima dana desa dan alokasi dana desa tahap dua tahun anggaran 2021.

Pihaknya sementara melakukan evaluasi desa setiap tiga bulan, yakni mendorong kelengkapan laporan yang wajib dilampirkan yakni laporan kovergensi stunting tahun 2020.

“Ada beberapa desa yang sementara kita dorong untuk tahap per tahap . Untuk sampai ke tahap penyaluran tahap tiga berarti laporan tahap satu dan dua, realisasinya harus 90 persen,” katanya.

Ditambahkannya, empat prioritas penggunaan dana desa yakni pendataan desa, pemetaaan potensi dan sumberdaya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Kedua pengembangan desa wisata, ketiga ketahanan pangan dan pencegahan kekerdilan, keempat desa inklusif untuk meningkatkan interaksi perempuan desa serta mewujudkan kelembagaan dinamis dan budaya desa adaptif.

Share:
Komentar

Berita Terkini