Komunitas Perempuan Berikan Penyuluhan kepada Anak Jalanan di Ambon

Share:

satumalukuID – Komunitas perempuan yang tergabung dalam Gerakan Pejuang Perempuan Milenial (GPPERMI) memberikan penyuluhan kepada anak-anak jalanan di Kota Ambon, Provinsi Maluku, dalam upaya menghindarkan anak-anak jalanan dari kejahatan.

Materi penyuluhan yang disampaikan kepada belasan anak jalanan di Rumah Singgah Sahabat Melindungi di kawasan Aypatti, Kota Ambon, mencakup upaya pencegahan kekerasan seksual.

“Konsep kegiatan ini bagaimana kita bisa penyuluhan hukum di jalan, khususnya untuk anak-anak di jalanan karena kita pikir kekerasan seksual ini bisa terjadi di mana saja. Apalagi anak-anak yang rentan di jalan,” kata Koordinator GPPERMI Iftyn Yuninda Hart di Ambon, Jumat.

Ia menjelaskan, penyuluhan mencakup pemberian pemahaman kepada anak-anak jalanan mengenai bagian tubuh yang dapat dilihat dan disentuh serta yang dilarang dilihat dan disentuh oleh orang lain.

“Yang kita sampaikan tidak sebatas pengetahuan tentang bagian tubuh mana yang boleh dipegang dan tidak, tetapi juga memberi kesadaran terhadap dampak yang akan mereka dapat jika melakukan hal-hal yang di luar batas,” katanya.

Menurut dia, pemahaman mengenai batasan itu penting mengingat selama ini banyak anak yang mengalami bentuk-bentuk pelecehan seksual namun tidak menyadarinya.

“Jadi yang mereka cuma tahu, saya diperlakukan seperti ini, dipegang ini, tapi tidak tahu itu namanya apa. Nah, jadi kita hadir untuk memberi pengetahuan soal itu,” katanya.

“Karena tidak semua keluarga bisa memberikan (pengajaran) itu. Bahkan orang yang punya keluarga saja belum tentu bikin edukasi seks. Apalagi anak jalanan yang tidak punya atau keluarganya jauh dari mereka,” ia menambahkan.

Menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Masyarakat Desa Kota Ambon, sejak Januari hingga Juli 2021 ada 24 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 43 kasus kekerasan terhadap anak di Kota Ambon.

Kasus kekerasan terhadap anak mencakup kejahatan seksual terhadap anak, pencabulan, perebutan hak asuh, penelantaran anak, tindak pidana perdagangan orang, penindasan, eksploitasi anak, dan pornografi.

Share:
Komentar

Berita Terkini