Kasus BNI Ambon; Saksi Tahu dr Rukiah Marasabessy Rugi 12 Miliar dan Lily Kunandar 2,5 Miliar

Share:

satumalukuID – Kasus nasabah BNI Ambon yang dirugikan akibat perbuatan Faradiba Yusuf dan kawan-kawan masih bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.

Penasihat hukum Ny Lily Kunandar, dr Rukiah Marasabessy dan Maria Ulfah Marasabessy sebagai penggugat, menghadirkan saksi La Dado, pegawai Negeri sipil di Lantamal Ambon.

Dalam kesaksiannya La Dado mengaku sudah dua tahun menunggu realisasi pembayaran ganti rugi tabungan yang raib di BNI.

“Saya dihadirkan sebagai saksi untuk tiga penggugat, tetapi saya juga nasabah BNI 46 Cabang Ambon yang mengalami kerugian Rp100 juta,” kata La Dado, di Ambon, Kamis (16/9/2021).

Penjelasan La Dado disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Andi Adha dan didampingi Christina Tetelepta serta Rahmat Selang selaku hakim anggota.

Saksi mengetahui besaran uang tabungan milik tiga penggugat serta puluhan nasabah lainnya yang sama-sama raib di BNI 46 Cabang Ambon ketika mereka bertemu di Dit Reskrimsus Polda Maluku.

“Untuk penggugat atas nama dr Rukiah Marasabessy kehilangan uang Rp12 miliar yang terbagi dalam tiga buku tabungan, baik atas nama dirinya maupun cucunya sendiri,” ujar saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sementara Ny Lily kehilangan Rp2,5 miliar yang disimpan dalam dua buku tabungan, sedangkan Maria Ulfah kehilangan Rp500 juta, dan saksi sendiri Rp100 juta.

“Pimpinan BNI sendiri sejak semula sudah menyatakan akan membayar ganti rugi uang kami, tetapi setelah dua tahun berlalu belum ada realisasinya,” kata saksi yang merupakan ASN di Lantamal IX Ambon ini.

Namun majelis hakim menasihati saksi untuk bisa bersabar, dan zaman sekarang harus lebih berhati-hati sehingga tidak mudah menjadi korban akibat perbuatan orang lain.

Terkait tabungan saksi Rp100 juta yang disimpan dalam bentuk Taplus BNI sejak tahun 2016, saksi menjelaskan pernah bertemu Faradibah Yusuf dan menyuruhnya untuk ditabung menggunakan nama anak saksi bernama Edwin.

Namun ketika mengetahui ada skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon yang dilakukan Faradibah, saksi sempat mengecek uang tabungannya dan setelah diprint out ternyata tersisa Rp3.000, padahal saksi tidak menggunakan kartu ATM, melakukan penarikan, ataupun menggunakan SMS banking.

Saksi mengaku tidak paham kalau arahan Faradibah saat itu agar dana Rp100 juta disimpan dalam bentuk deposito dan akan mendapatkan cash back, tetapi tabungannya harus menggunakan nama anak dan bukannya nama istri saksi.

Seperti diketahui, enam terdakwa pembobol BNI Cabang Ambon divonis 18 hingga 20 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon, pada Selasa (11/8/2020).

Enam terdakwa yang divonis bersalah oleh majelis hakim itu yakni mantan wakil pimpinan BNI Ambon bidang pemasaran, Faradiba Yusuf yang divonis 20 tahun penjara.

Selanjutnya, mereka yang divonis 18 tahun masing-masing mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Martije Muskita, mantan Kepala KCP Tual, Chris Rumalewang, Kepala KCP Aru, Josep Maitimu, Kepala KCP Mardika Andi Rizal alias Callu dan Soraya Pellu yang merupakan anak angkat Faradiba.

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini