PPKM Ambon Diperpanjang Dua Pekan, Pelaku Perjalanan Dari Luar Daerah Cukup Antigen

Share:

satumalukuID- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level III hingga dua pekan mendatang.

Warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Ambon hanya diminta untuk melakukan rapid test antigen. Sementara yang bukan warga Ambon, wajib PCR kalau hendak masuk di ibukota provinsi Maluku ini.

Perpanjangan PPKM didasarkan pada instruksi wali kota Ambon nomor 8 tahun 2021, tertanggal 23 Agustus tentang kelanjutan instruksi wali kota nomor 7 terkait perpanjangan PPKM.

“Hari ini saya perpanjang lagi PPKM (sampai tanggal 6 September 2021) tetapi dengan persyaratan yang sangat dilonggarkan,” ungkap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di aula Balai Kota Ambon, Selasa (24/8/2021).

Untuk mendorong sektor ekonomi, PPKM kali ini mengijinkan berbagai kegiatan usaha untuk kembali beroperasi, seperti tempat hiburan masyarakat. Seperti bioskop, karaoke, tempat permainan anak-anak di mall dan lain sebagainya.

“Futsal (olahraga sepakbola ruangan) kita ijinkan untuk dibuka lagi, termasuk juga dengan fitnes, dengan catatan kapasitas maksimal 25 persen yang bisa dipakai oleh seluruh komponen itu,” katanya.

Berbagai aturan lain yang sudah ditetapkan pada PPKM sebelumnya, mantan Ketua DPRD Maluku ini mengaku masih berlaku seperti biasa, termasuk batasan waktu pengoperasian.

“Untuk karaoke secara khusus kita ijinkan mulai dibuka jam tiga siang dan dia tutup jam sebelas (malam). Tim satgas akan mengadakan pengawasan di jam-jam operasi itu, terutama jam penutupan, sama dengan kafe-kafe, restoran maupun toko,” jelasnya.

Pengawasan PPKM akan terus dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon secara persuasif. Ini dilakukan untuk kepentingan bersama.

“Laju konfirmasi Covid-19 kita sudah cukup melandai, tapi jangan kita lalai, saya juga mau rapat untuk evaluasi perkembangan covid-19 secara khusus,” terangnya.

“Untuk pelaku perjalanan yang ingin masuk Ambon cukup antigen, ini yang khusus memiliki KTP Ambon. Sedangkan yang bukan KTP Ambon harus PCR. Sementara yang mau keluar dari Ambon harus disesuaikan persyaratan yang ditetapkan oleh daerah tujuan,” pintanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini