Politisi Golkar Maluku Tersangka Narkotika Ini Diserahkan ke Jaksa

Share:

satumalukuID- Penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, akhirnya menyerahkan politisi partai Golkar Maluku, Elia Ronny Sianressy alias Ronny, tersangka kasus narkotika.

Ronny yang sekaligus merupakan kuasa hukum Golkar Maluku itu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Kota Ambon, Kamis (12/8/2021).

Pelimpahan tersangka bersama barang bukti atau Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Penyerahan Ronny diterima oleh JPU Els Leunupun.

“Sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Polresta Ambon,” kata Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle.

Baca juga; Pengacara Narkoba yang Ditangkap di Batu Gantong Ditetapkan Tersangka, Polisi: Barangnya Dari Jakarta

Baca juga; Polresta Ambon Tangkap Pengacara Narkoba di Batu Gantong

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polresta Ambon, AKP. Jufri Jawa, mengaku proses tahap II dilaksanakan setelah penyidik menerima surat P21 (Pemberitahuan Berkas Tersangka Lengkap).

Dengan pelimpahan tersangka bersama barang bukti, perkara narkotika yang ditangani penyidik kepolisian dinyatakan selesai.

“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa hingga di persidangan,” sebutnya.

Untuk diketahui, Ronny ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di kamar kosnya, Waringin, Batu Gantong, Kota Ambon, Kamis malam (24/6/2021).

Salah satu kuasa hukum partai Golkar ini ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan di dalam kantong pelastik bening berukuran kecil.

Penangkapan terhadap Ronny dilakukan melalui proses penyelidikan. Ini setelah tim pemberantasan narkoba Polresta Ambon mendapat informasi dari masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini