Man dan Adin Ditangkap Polisi Usai Melempar Ali Dari Atas JMP Ambon Hingga Tewas

Share:

satumalukuID- Tak lebih dari 21 jam, kematian Firman Ali alias La Tole, warga Waiheru, Kecamatan Baguala yang ditemukan di atas penyangga tiang 11 Jembatan Merah Putih (JMP), Kota Ambon, diungkap polisi.

Ali ternyata dibunuh dua rekannya yaitu AP atau Adin alias A (19) dan RBR atau Man alias R (16), tetangganya sendiri. Pemuda 20 tahun itu dilempar dari atas JMP pada Kamis (19/8/2021) dini hari.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang, mengungkapkan kronologis kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Awalnya korban dijemput oleh dua rekannya ini. Mereka kemudian menuju seorang teman mereka yang lain di Hotel Sahabat di kawasan Kecamatan Sirimau,” kata Leo kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (20/8/2021).

Korban dan dua rekannya ini menggunakan sebuah motor alias bonceng tiga. Tiba di penginapan korban bersama tiga rekannya mengkonsumsi minuman keras (miras).

Mereka pesta miras hingga terjadi kesalahpahaman. Korban menegur salah satu temannya yang bermain saklar lampu layaknya lampu di tempat hiburan diskotik.

“Awalnya terjadi kesalahpahaman di dalam kamar. Korban tegur temannya “kayak anak dari kampung yang baru lihat lampu”. Teman main saklar lampu hingga mati menyala,” kata Leo.

Teguran korban menyebabkan Adin kesal. Ia dan Man juga kesal lantaran korban sering menolak saat gilirannya untuk meneguk miras.

Dua pelaku dan korban cek cok mulut dari dalam kamar hotel hingga berlanjut di sepanjang perjalanan pulang menuju tempat tinggal mereka, Waiheru.

Di tengah perjalanan atau tepatnya di atas JMP mereka berhenti dan kembali adu mulut. Korban dianiaya kedua rekannya itu. Ia digebuk berulang kali hingga langsung jatuh pinsan.

Melihat korban tidak sadarkan diri, Adin berinisiatif untuk menghilangkan jejaknya. Ia meminta kepada Man untuk bersama melempar korban dari atas JMP. Adin awalnya ingin menenggelamkannya ke dalam laut. Namun korban malah jatuh tepat di atas penyangga tiang JPM.

“Niatnya tubuh korban jatuh ke Air laut, namun nyangkut di salah satu tiang di bawah JMP,” ungkap Leo.

Polisi menduga korban tidak mencoba bunuh diri karena terdapat bercak darah di pakaiannya.

Usut punya usut, dua nama rekan korban tersebut dikantongi. Mereka kemudian ditangkap saat bersembunyi di rumah salah satu teman di Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka untuk sementara dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kita sementara menerapkan dengan Pasal 338. Kami masih memeriksa saksi saksi pendukung yang lain apakah bisa menuju pasal 340 atau tidak (ancamannya seumur hidup),” terangnya.

Korban sendiri ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh seorang pendayung.

Penemuan korban sempat menggemparkan warga sekitar, bahkan jagat maya.

Awalnya, warga net menduga korban bunuh diri dengan cara melompat. Namun polisi berkata lain dengan sejumlah bukti yang dikantongi.

Dua pelaku, yaitu Adin dan Man, saat ini telah mendekam di jeruji besi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Share:
Komentar

Berita Terkini