Kerugian Negara Rp 3 M, Tiga Tersangka Korupsi Anggaran BBM di DLHP Ambon Kembali Diperiksa

Share:

satumalukuID- Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Perwakilan BPKP Provinsi Maluku terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon lebih dari Rp 3 miliar.

Rencananya, tiga tersangka korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional kendaraan dinas tahun 2019 pada DLHP Ambon, kembali diperiksa, Jumat (27/8/2021).

Tiga tersangka itu adalah LI, Kepala DLHP Ambon, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MYT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RMS, pihak swasta, manager SPBU di Ambon.

“Hasil PKN sudah keluar. Kerugian negara Rp 3 miliar lebih,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle saat dikonfirmasi usai pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya di kantor Kejari Kota Ambon, Kamis (26/8/2021).

Setelah mengantongi PKN dari BPKP Maluku, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut.

“Rencananya besok kita akan periksa mereka (tiga tersangka) sebagai tersangka,” terangnya.

Apakah tiga tersangka kasus tersebut akan ditahan setelah diperiksa, Frits belum dapat memastikannya.

“Nanti kita lihat. Kita periksa dulu,” sebutnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Ambon menerima pengembalian uang hasil korupsi kasus tersebut dari sejumlah saksi dengan total sebesar Rp 81 juta.

Puluhan juta rupiah yang dikembalikan merupakan uang hasil di luar peruntukannya. Pengembalian terjadi atas kesadaran para saksi.

Uang yang dikembalikan pada tanggal 1 dan 3 Juni 2021 lalu ini termasuk dalam hasil perhitungan kerugian negara. Uang ini sudah resmi disita jaksa.

Tiga tersangka tersebut ditetapkan pada 27 Mei 2021 lalu. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada PAGU Anggaran Tahun 2019 yang ditetapkan di DLHP Kota Ambon sebesar Rp.5.633.357.524.

Share:
Komentar

Berita Terkini