Hakim Pengadilan Negeri Ambon Adili Dua Terdakwa Penggelapan Pajak Kendaraan

Share:

satumalukuID – Dua tersangka penggelapan pajak ratusan kendaraan bermotor milik PT. Cahaya Mas Perkasa (CMP) atas nama Stela Royce Patty dan Efraim Ruberthus Lesnussa diduga memalsukan tanda tangan serta membuat cap palsu pelunasan pajak ratusan kendaraan bermotor.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Jenny Tulak didampingi Ronny Felix Wuisan dan Luthfi membuka persidangan di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth.

Menurut keterangan saksi Maritje yang merupakan mantan Kepala UPTB Badan Pendapatan Daerah Maluku, dia pernah ditemui terdakwa Stela sebanyak dua kali.

Terdakwa Stela yang merupakan staf bagian logistik PT. CMP ini awalnya pada 2016 menemui saksi di kantor untuk menanyakan besaran nilai tunggakan pajak ratusan kendaraan bermotor.

Sedangkan pertemuan kedua terjadi ketika terdakwa didampingi ibu kandungnya menemui saksi di rumahnya.

Saksi mengatakan kepada terdakwa Stela untuk melakukan pembayaran ulang sebab terjadi pemalsuan cap dan pelunasan pajak serta pemalsuan tandatangan petugas kasir.

Sementara dua saksi lainnya yang dihadirkan jaksa menjelaskan prosedur atau mekanisme pembayaran pajak kendaraan yang dimulai dari pendaftaran hingga validasi oleh kasir.

“Bila tidak ada validasi maka pembayaran tersebut belum terdaftar secara resmi, walau pun terdapat tanda cap pelunasan pajak kendaraan bermotor,” jelas saksi.

JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth mengatakan, terdakwa Stela merupakan staf bagian logistik PT. CMP ditugaskan membayar pajak kendaraan sejak Januari 2016 hingga Agustus 2017.

Pada  2016 terdapat 164 unit kendaraan milik perusahaan yang harus dibayarkan pajaknya oleh terdakwa, sedangkan  2017 sebanyak 64 unit kendaraan.

Terdakwa Stela kemudian menggunakan jasa terdakwa Efraim untuk membantu pengurusan pembayaran pajak kendaraan dengan melakukan pendaftaran sampai pencetakan SKPD/notice pajak kendaraan di kantor Samsat unit pelaksana tekhnis badan (UPTB) Kota Ambon, Bapneda Maluku.

Setelah SKPD/notice pajak didapatkan lalu terdakwa Efraim memberikannya kepada terdakwa Stela untuk ditunjukan bendahara PT. CMP guna diserahkan uang pembayaran kepada Stela agar disetor ke kantor Samsat.

“Namun uang tersebut tidak disetorkan melainkan dipergunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp483,9 juta,” kata Lilia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 374 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Share:
Komentar

Berita Terkini