Bandara Internasional Pattimura Belum Terapkan Layanan PCR

Share:

satumalukuID – Manajemen PT Angkasa Pura Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon, Maluku, hingga saat ini belum bisa melakukan layanan pemeriksaan polymerase  chain reaction (PCR) terhadap para pelaku perjalanan karena tidak ada peralatan untuk memeriksa COVID-19 tersebut.

“Dalam kawasan bandara sendiri kita sampaikan sekarang yang sudah berjalan adalah rapid antigen yang bekerjasama dengan RS Bhakti Rahayu, dan petugasnya ada di sebelah halaman parkir bandara,” kata Manejemen PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Arifani di Ambon, Rabu.

Tetapi untuk layanan PCR di Bandara Internsional Pattimura Ambon ini belum bisa dilaksanakan untuk pelaku perjalanan.

Penjelasan Arifani juga telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Sub Tim 1 Pengawasan COVID-19 DPRD Provinsi Maluku terkait adanya keluhan pelaku perjalanan di Bandara Pattimura Ambon untuk persoalan rapid antigen dan PCR.

Menurut dia, memang untuk Angkasa Pura sendiri yang sudah berjalan hanya baru enam bandara di Indonesia yakni Bandara Bali, Juanda di Surabaya (Jatim), Bandara Lombok (NTB), Bandara Semarang dan Solo (Jateng), serta Bandara Makassar (Sulsel).

“Jadi untuk enam bandara ini memang sudah ada pelayanan PCR bagi pelaku perjalanan di dalam kompleks bandaranya,” ucap Arif.

“Saya kemarin sudah koordinasikan dengan manajemen RS Bhakti Rahayu namun mereka mengakui tidak punya alatnya, kecuali RS Siloam sehingga kita tidak melaksanakan pemeriksaan PCR di dalam lokasi bandara,” katanya lagi.

Kalau untuk pelaksanaan vaksinasi massal di lobi bandara memang sudah dilakukan selama dua pekan sebelumnya.

Dia menambahkan, untuk ketentuan PCR ini memang sesuai ketentuan Imendagri nomor 32 tauhn 2021 minimal dilakukan H-2 bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan.

Sementara Made Dwipayana dari Airport Operation menjelaskan, terkait PCR, di Imendagri nomor 23 itu menentukan persyaratan perjalanan itu untuk PPKM level III dan IV harus wajib PCR pada H-2 untuk setiap pelaku perjalanan pada H-2.

“Kami dari pihak bandara juga merasa kebingungan, karena di wilayah Maluku untuk pelaku perjalanan dari Kota Ambon menuju Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar misalnya bila mengikuti aturan PPKM level III maka wajib di-PCR,” jelas Made.

Namun dari Dinas Kesehatan hanya mengizinkan wajib rapid antigen bagi setiap pelaku perjalan di dalam wilayah Maluku, padahal sudah seharusnya untuk status PPKM level III wajib dilakukan PCR.

Share:
Komentar

Berita Terkini