Pemkot Ambon Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial

Share:

satumalukuID – Pemerintah Kota  Ambon melakukan evaluasi pelaksanaan pembatasan sosial sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Tahap awal Sekkot sudah mulai rapat awal dan hari ini saya akan evaluasi untuk mengambil langkah yang lebih ketat lagi supaya masyarakat tidak dirugikan,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat.

Ia mengatakan, surat Gubernur Maluku Murad Ismail kepada seluruh kabupaten dan kota diarahkan terkait pembatasan secara mikro di masyarakat.

Fakta yang terjadi, penyebaran COVID-19 sulit dideteksi secara nyata, mengingat kondisi aktifitas sosial sudah ramai dan mengabaikan protokol kesehatan.

“Masyarakat rasa COVID-19 sudah tidak ada lagi, sehingga dalam aktifitas mengabaikan prokes dan tentu bahaya sekali,” ujarnya.

Pemkot Ambon, kata Richard saat ini masih dalam status zona oranye, tetapi telah menerapkan kebijakan pembukaan fasilitas umum.

Pelaku usaha lanjutnya juga telah diberi kelonggaran waktu untuk menjalankan aktivitas

“Contoh usaha cafe, rumah makan swalayan dan aktifitas kuliner, awalnya batas waktu operasi usaha sampai pukul 20.00 WIB, dan dengan kapasitas maskimal 50 persen dari kuota tempat usaha, tetapi saat ini kita berikan kelonggaran sehingga harus dievaluasi, ” katanya.

Operasi kegiatan sosial kemasyarakatan juga akan dievaluasi kembali, sehingga tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat.

“Fasilitas umum sudah dibuka karena itu kita akan evaluasi kembali, karena semua terkait kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini