Enam Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Unpatti Ambon Digelandang ke Jaksa

Share:

satumalukuID- Enam tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap almarhum Husen Suat, mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, akhirnya digelandang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon.

Mereka adalah IN (16), MOO (17), MK (16), EN (32), RK (19) dan BM (23). Keenam tersangka ini digelandang dalam proses tahap II, atau penyerahan berkas barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian kepada JPU.

“Sudah tahap dua dari minggu kemarin,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, kepada satumaluku.id, Selasa (2/3/2021).

Izaac mengaku, proses tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas keenam tersangka tersebut sudah lengkap (P21).

“Setelah dilakukan tahap II, maka kasus ini selanjutnya ditangani Jaksa hingga persidangan nanti,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga dari enam orang tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Unpatti Ambon, masih di bawah umur. Yaitu IN (16), MOO (17), dan MK (16). Mereka berperan turut membantu kejahatan yang dilakukan oleh EN (32), pelaku penusukan, RK (19) dan BM (23).

Korban yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti Ambon itu meregang nyawa dengan luka tusuk di belakang punggung kiri. Wajahnya memar dan lecet. Pemuda 23 tahun itu dikeroyok persisnya di atas tanjakan Jembatan Merah Putih (JMP), Kawasan Poka, Kota Ambon, Kamis (11/2/2021) pukul 03.00 WIT.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka kemudian disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Share:
Komentar

Berita Terkini