Wali Kota Ambon Teken Ijin Pembangunan Pabrik Pengolahan Sampah Plastik

Share:

satumalukuID- Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, mengaku telah menandatangani ijin pembangunan pabrik pengolahan sampah plastik.

Kehadiran pabrik daur ulang sampah plastik nanti, diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan perekonomian warga Kota Ambon.

“Saya telah teken ijin pembangunan pabrik pemanfataan plastik di Toisapu untuk bisa produksi sampah plastik di Ambon,” kata Richard dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang berlangsung di pelataran Balai Kota Ambon, Senin (22/2/2021).

Ia menyebutkan, pengoperasian pabrik pengolahan sampah nantinya, akan memberikan nilai tersendiri. Warga juga tak akan membuang sampah sembarangan.

“Apabila perusahaan dibangun, maka sampah akan memiliki nilai. Warga nanti tidak sembarangan membuang sampah. Warga bisa memilah sampah untuk diproduksi,” terangnya.

Dalam peringatan HPSN tersebut, mantan Ketua DPRD Maluku ini memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat atas kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

“Semua warga yang sangat-sangat peduli untuk kebersihan lingkungan, saya sangat mengapresiasi mereka. Karena dengan kepedulian itu, Ambon akan terlihat bersih,” ujarnya.

Ia berharap, dengan momentum peringatan HPSN seluruh warga Kota Ambon bisa menjadi sadar. Sebab, persoalan sampah saat ini menjadi masalah global.

“Pejuang lingkungan dan alumni Smandu (SMA Negeri 2 Ambon) sangat berpartisipasi serta komitmen untuk tetap setia pada pentingnya lingkungan jadi ini patut diberikan apresiasi. Dan saya mau katakan kita harus terus bekerja dan terus bekerja,” tandasnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini