Sidang Praperadilan, Gugatan Ferry Tanaya Tersangka PLTMG Namlea Ditolak

Share:

satumalukuID- Seluruh gugatan Ferry Tanaya, tersangka kasus dugaan penyediaan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MV di Dusun Jikumerasa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, ditolak hakim tunggal Andi Adha, dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, Senin (1/3/2021).

Sebelumnya, gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku yang dilayangkan Ferry Tanaya melalui kuasa hukumnya Herman A. Koedoeboen, Virel Sahetapy dan Henry Lusikooy tentang penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, serta belum direhabilitasinya nama baik tersangka pasca putusan kemenangan Praperadilan pertama pada Kamis (24/9/2020) lalu.

“Bahwa penetapan tersangka pada 27 Januari 2021 sah menurut hukum. Penetapan tersangka telah terpenuhi dua alat bukti. Permintaan pemohon ditolak,” baca Hakim Andi Adha dalam amar putusannya.

Andi juga mengaku pemulihan nama baik yang diajukan pemohon tidak termasuk dalam praperadilan.

“Pemulihan nama baik sudah melekat saat putusan (praperadilan dijatuhkan. Jadi tidak perlu dieksekusi,” terangnya.

Setelah mengetuk palu pertanda sahnya putusan hakim dalam sidang Praperadilan tersebut, Andi meminta kepada pemohon maupun termohon akan memberikan salinan amar putusan.

“Putusan akan disampaikan satu dua hari lagi,” pintanya.

Di tempat terpisah, meski merasa tidak sependapat dengan putusan hakim, tapi penasehat Hukum Ferry Tanaya, Herman A. Koedoeboen, mengaku menghormati putusan tersebut.

“Ya, kita menghormati putusan hakim,” katanya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini