satumalukuID- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melimpahkan berkas perkara milik enam tersangka kasus pembunuhan Husen Suat, mahasiswa Unpatti Ambon.
Pelimpahan berkas tahap I diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ambon.
“Sudah tahap I,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik kepada wartawan di Ambon, Minggu (21/2/2021).
Menurut Mido, berkas enam tersangka di split menjadi dua dengan kategori usia. Tersangka IN (16), MOO (17), dan MK (16) satu berkas. Sementara EN (32), RK (19) dan BM (23), dengan berkas terpisah.
“Berkasnya dibagi dua yang dewasa sendiri, dan di bawah umur sendiri,” terangnya.
Saat ini, penyidik masih menunggu balasan JPU terkait berkas tahap I tersebut.
Untuk diketahui, Mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti Ambon ini tewas dengan luka tusuk di belakang punggung kiri, disertai memar dan lecet di wajahnya. Pemuda 23 tahun itu dikeroyok persisnya di atas tanjakan Jembatan Merah Putih (JMP), Kawasan Poka, Kota Ambon, Kamis (11/2/2021) pukul 03.00 WIT.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Ambon, Senin (15/2/2021), mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu dengan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
“Jadi para tersangka melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban dengan cara tersangka EN melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, tersangka RK dan BM menggunakan tangan kosong, dan tersangka lainnya turut membantu,” ungkap Leo.
Mantan Kapolres Pulau Buru ini menjelaskan, menurut keterangan saksi AR, kematian korban berawal saat dirinya bersama para saksi menjemput temannya di Waiheru. Kemudian bersama – sama menggunakan sepeda motor melanjutkan perjalanan pulang.
Di tengah perjalanan tepatnya di sekitar sisi kiri tanjakan LIPI Ambon, korban dan para saksi diteriaki. Sumber suara berasal dari salah satu pemuda yang sedang nongkrong di lokasi tersebut.
“Selanjutnya salah satu rekan korban, saksi MFL berhenti dan turun dari motornya. Ia lalu menanyakan ke pemuda tersebut kenapa mereka diteriaki,” kata Leo.
Kala itu terjadilah adu mulut hingga adu fisik antara MFL, rekan korban. Ia menarik kerah baju dan mendorong salah seorang dari pemuda di tanjakan LIPI tersebut. Setelah itu rombongan korban melanjutkan perjalanan.
Dalam perjalanan tepat di depan PLN Poka, saksi menyadari ada beberapa sepeda motor mengikuti rombongan korban. Mereka melempari rombongan dengan batu. Saat itu rombongan korban terus melanjutkan perjalanan pulang menuju arah Kota Ambon.
“Dalam perjalanan korban yang membonceng saksi terpisah dari rombongannya. Saat tiba tepat di atas tanjakan naik Jembatan Merah Putih, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu tersangka hingga korban dan saksi terjatuh,” ujarnya.
Karena takut, saksi dan korban lari menyelamatkan diri. Saksi berlari ke arah turunan jalan hingga tepat di ujung bawah JMP. Saksi kemudian kembali ke TKP dan menemukan korban sudah terbaring di badan jalan.
“Para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Kapolresta mengaku pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi, termasuk pelapor, Rusli Suat.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Fino, Mio J putih, Mio J pink, dan N-Max, serta sebuah kaos hitam,” terangnya.