PB PMII Didesak Meninjau Ulang Hasil Konfercab Ambon Diduga Ilegal

Share:

satumalukuID- Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) se Kota Ambon, mendesak Pengurus Besar (PB) PMII untuk meninjau ulang hasil konferensi cabang (Konfercab) Ambon pada Selasa (19/1/2021) lalu.

Konferensi PMII Cabang Ambon yang telah berlangsung hingga melahirkan ketua terpilih saat ini diduga ilegal. Pasalnya, konfercab dilangsungkan secara tertutup, diam-diam dan hanya didukung satu komisariat.

Ketua II Komisariat IAIN Ambon, Marwan Titaheluw, meminta PB PMII untuk meninjau kembali hasil konfercab yang diduga kuat ilegal. Pasalnya, pelaksanaan Konfercab belum selesai, tetapi PKC PMII Maluku sudah mengajukan Surat Keputusan (SK) PMII Cabang Ambon.

“Terdapat isu yang patut menjadi perhatian karena tersiar kabar bahwa PKC PMII telah memberikan rekomendasi pengajuan SK kepada Sahabat Gafur Rusunrey untuk dikirim ke PB PMII,” katanya dalam siaran pers yang diterima satumaluku.id, Senin (1/2/2021).

Ia mengatakan, konfercab terlihat sangat tertutup hingga tiba-tiba munculnya rekomendasi pengusungan SK terhadap ketua terpilih kepada PB PMII.

“Padahal kemarin saat mediasi di Sekretariat PKC PMII Maluku, Ketua PKC Indah Ulfah Mansyur berjanji tidak memberikan rekomendasi dan menyelesaikan problem konferensi ilegal itu secara konstitusi. Dari sini saja terlihat konferensi yang hanya dihadiri oleh satu komisariat didukung oleh pihak PKC. Semoga saja Konferensi ini tidak di libatkan untuk kepentingan Kongres bulan Maret nanti,” terangnya.

Saat ini, Marwan bersama sejumlah rekannya berada di Jakarta. Mewakili PK PMII se-Kota Ambon, mereka ingin mendesak Mahkamah Tingkat Tinggi dan PB PMII agar benar-benar profesional dan konstitusional dalam menangangani gugatan yang sudah diberikan kepada biro aparatur.

“Mahkamah Tingkat Tinggi dan PB PMII sudah seharusnya mempertimbangkan dengan matang dan memutuskan bahwa hasil Konferensi yang menetapkan Gafur Rusunrey cacat secara formil dan mekanisme serta bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan juga Peraturan Organisasi,” jelasnya.

Menurutnya, penetapan Surat Kepengurusan yang tidak sesuai dengan konstitusi organisasi dan terpolitisir sering kali cenderung merugikan kader maupun anggota di Komisariat dan Rayon.

Sebaliknya, kata dia, produk konferensi dapat dianggap proses pembelajaran, untuk mendidik kader berkepribadian leadership dan amanah terhadap konstitusi. Artinya, konferensi adalah ajang kompetitif untuk menguji karakter building masing-masing kader.

“Sungguh disayangkan konferensi cabang yang hampir setahun itu endingnya seperti ini, dan di dukung oleh PKC PMII Maluku. Kami tinggal menunggu keputusan PB PMII, semoga keputusannya sesuai dengan konstitusi dan produk hukum yang berlaku,” harapnya.

Foto: Istimewa

Share:
Komentar

Berita Terkini