Pasok Sabu-sabu Dari Jakarta Seberat 33,91 Gram, Dua Bandar Narkotika di Ambon Dicokok Polisi

Share:

satumalukuID- WM (49) dan EM (42), kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Mereka dicokok tim Satresnarkoba di depan Kampus Universitas Pattimura, Kota Ambon, Senin (22/2/2021).

Dari tangan kedua bandar narkotika ini, polisi berhasil mengamankan 32 paket sabu-sabu dengan berat total 33,91 gram. Narkotika golongan I bukan tanaman ini dipasok dari Jakarta.

WM diketahui merupakan warga Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon. Sementara EM bermukim di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Awalnya kita amankan kedua pengedar narkotika ini bersama 1 paket sabu-sabu di depan Kampus Unpatti Ambon,” kata Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Berhasil digrebek, usut punya usut, EM ternyata masih mengakui menyimpan barang haram lainnya. Adalah sabu-sabu sebanyak 31 paket. Puluhan paket sabu berada dalam tas pinggang yang disimpan di garasi mobil Mes Pertanian Unpatti di Rumah Tiga.

“Jadi yang diamankan saat itu berjumlah 32 paket dengan berat total kurang lebih 33,91 gram,” jelasnya.

Narkotika dengan bentuk kristal ini, kata Leo, dipasok dari Cawang, Jakarta dengan menggunakan salah satu perusahaan yang bergerak di jasa pengiriman.

“Aksinya ini sudah sejak tahun 2020. Jadi tersangka WM bolak balik ambil barang di Jakarta di bawa ke Ambon menggunakan jasa pengiriman. Setelah di jual dan barang habis tersangka balik lagi untuk membelinya,” sebutnya.

Mantan Kapolres Pulau Buru ini mengaku, kedua pengedar narkotika ini sudah lama menjadi incaran. Keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini