244 Mobil yang Bermalam di Badan Jalan Digembok Pemkot Ambon

Share:

satumalukuID- Sepanjang tahun 2020, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan sudah menggembok ban mobil sebanyak 244 unit. Ratusan kendaraan itu bermalam di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Ambon.

Pelaksanaan tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, mengaku, kendaraan yang digembok diketahui menjadikan jalan-jalan utama sebagai garasi inap.

“Kurang lebih 244 kendaraan yang terjaring. Jumlah ini total selama tahun 2020. Mereka parkir inap di malam hari pada badan jalan,” kata Sapulette di Ambon, Rabu (6/1/2021).

Setiap kendaraan yang digembok, kata dia, harus membayar denda agar alat gembok yang terpasang pada ban mobil bisa kembali dilepas.

“Jadi kurang lebih yang kita terima dari operasi malam itu, ada 122 juta. Kan denda 500 ribu, berarti kurang lebih ada 244 kendaraan yang terjaring,” sebutnya.

Sapulette mengaku, selama pelaksanaan razia terhadap kendaraan yang bermalam di badan jalan, sudah mulai berkurang. Kendati masih saja ada beberapa yang masih membandel.

Ia berharap, sikap tegas yang diterapkan tersebut bisa membuat masyarakat sadar akan bahaya pelanggaran aturan rambu lalulintas.

“Tingkat kesadaran semakin tinggi, sehingga terjaring semakin sedikit, dibandingkan dengan awal pelaksanaan patroli malam,” ujarnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini