Kapolresta Ambon Bantah Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan oleh Satgas Covid-19

Share:

satumalukuID- Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang, membantah adanya dugaan temuan kasus markup data PDP dan ODP maupun pemotongan insentif tenaga kesehatan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon.

Menurut Leo, kabar penyidik sedang melakukan penyelidikan kasus itu tidaklah benar. Pihaknya hanya melakukan pendampingan terkait kegiatan Covid-19, sebagaimana petunjuk dari Mabes Polri dan Polda Maluku.

Selama melakukan pendampingan, Leo mengaku sejauh ini belum menemukan adanya penyimpangan dimaksud. Kalaupun ada, pihaknya akan meminta penggunanya segera memperbaiki, ataupun berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Jika ada masalah kita akan koordinasi dengan penggunanya untuk segera diperbaiki, kemudian ada APIP-nya lakukan pemeriksaan kalau terbukti dan APIP tidak mampu baru kami lakukan tindakannya, kira-kira seperti begitu,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (14/10/2020).

Terkait beredarnya surat penyelidikan kasus tersebut, Leo membenarkannya. Hanya saja, surat yang beredar itu dibuat oknum penyidik dengan cara memalsukan tandatangan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Kita tidak pernah keluarkan surat penyelidikan, surat yang dikeluarkan adalah surat untuk asistensi. Setelah kita telusuri kenapa ada surat itu beredar, ternyata itu ada salah satu anggota kami juga yang melakukan pemalsuan tanda tangan (Kasat Reskrim). Dia membuat surat sendiri dipalsukan kemudian dikirimkan sehingga itu yang membuat sedikit heboh,” sebutnya.

Atas kejadian itu, mantan Kapolres Pulau Buru ini mengaku sudah mencopot oknum tersebut dari jabatannya sebagai Kanit Tindak Pidana Tertentu (tipidter) di Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya sebagai salah satu kanit dan saat ini kami proses sidang kode etik,” tegasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini