Ahli Waris Dominggus Litaay Petugas Sapu Jalan di Kota Ambon Terima Santunan Kematian 42 Juta Rupiah

Share:

satumalukuID – Ahli waris Dominggus Litaay, salah satu pekerja informal yang setiap hari bertugas menjadi petuigas sapu jalan raya di Kota Ambon mendapat santunan Rp42 juta, Jumat (9/10/2020). Almarhum adalah Peserta jaminan sosial BPJamsostek yang ditanggung Pemkot Ambon.

Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris Dominggus Litaay juga ditandai dengan penyaluran kartu peserta jaminan sosial dari BPJamsostek Cabang Maluku.

Saat ini, sebanyak 12.662 pekerja informal di kota Ambon mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek. Ribuan pekerja informal ini terdiri atas pegawai non ASN, petugas kebersihan, kader posyandu, BKB dan aparatur desa maupun negeri.

“Kita berupaya melindungi para pekerja sektor informal non ASN agar mendapat perlindungan jaminan sosial, setelah dilakukan inventarisir, ” ujar Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Dikatakannya, tahap pertama dilakukan peluncuran untuk 12.662 tenaga kerja informal dan akan dilanjutkan agar seluruh tenaga kerja mendapat perlindungan jaminan sosial.

Tim percepatan perlidungan jamainan sosial yang diketuai Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler, telah mendata seluruh pekerja sektor informal dan dianggarkan melalui APBD kota Ambon tahun anggaran 2020.

“Upaya ini merupakan bentuk kepedulian bagi pekerja di tengah pandemi COVID-19. Perlindungan jaminan sosial bukan hanya untuk sektor kesehatan tetapi juga ekonomi yakni kepedulian kepada pekerja di Ambon, ” ujarnya.

“Program ini diharapkan tidak berhenti di sini, karena ini baru tahap pertama sehingga diharapkan berlanjut pada 2021, ” kata Louhenapessy.

Kepala BPJamsostek Maluku Alias Muin menjelaskan, saat ini tenaga kerja di Maluku yang aktif berjumlah 60 ribu yang merupakan penerima upah. Sedangkan, pekerja bukan penerima upah sebanyak 25 ribu.

“Untuk kota Ambon saat ini ada 35 ribu pekerja formal, dan 15 ribu pekerja non formal,” kata Muin

Share:
Komentar

Berita Terkini